BENARKAH KHILAFAH HANYA 30 TAHUN DAN SESUDAHNYA MENJADI KERAJAAN (MONARKI)?


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Pendahuluan

Akhir-akhir ini di bulan April 2026 beredar di sosmed opini seorang kyai seputar Khilafah yang intinya ada dua poin, yaitu;

 

Pertama, bahwa Khilafah itu hanya berlangsung 30 tahun, dan setelah itu berubah menjadi kerajaan (monarki) dan bukan Khilafah lagi.

 

Kedua, setelah Khilafah tidak ada, umat Islam tidak dilarang untuk mengamalkan berbagai sistem pemerintahan yang ada, seperti sistem republik, sistem kerajaan (monarki), dan lain-lain.

 

Terhadap opini kyai tersebut, kami bermaksud menyampaikan kritik secukupnya.

 

Semoga kritik ini termasuk ke dalam debat ilmiah syar'iyyah yang baik (mujadalah billaty hiya ahsan) sesuai QS Al-Nahl : 125, yang hanya fokus pada pemikiran dan argumentasinya, bukan debat kusir yang tidak produktif (jadal 'aqim) yang seringkali justru fokus pada pribadi orangnya, bukan pada ide dari orang itu.

 

Benarkah Khilafah Hanya 30 Tahun, Dan Sesudahnya Menjadi Kerajaan (Monarki)?

 

Memang benar ada hadits yang menjelaskan bahwa Khilafah berlangsung 30 tahun, tetapi yang dimaksud adalah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah), yaitu Khilafah di masa Khulafa`ur Rasyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali).

 

Dalilnya sabda Nabi SAW :

 

الخِلافَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلكَ

 

"Khilafah di tengah-tengah umatku berlangsung 30 tahun, kemudian [menjadi Khilafah seperti] kerajaan setelah itu.” (Arab : al-khilaafah fii ummaty tsalaatsuuna sanatan tsumma mulkun ba’da dzaalika). (HR Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi, no 2326; Ahmad, Al-Musnad, Juz V, hlm. 313; An-Nasa`i, Sunan An-Nasa`i Al-Kubra, no 8155). Hadits ini menunjukkan Khilafah di tengah umat Islam berlangsung 30 tahun, tanpa menjelaskan sifat Khilafah itu seperti apa.

 

Namun ada hadits lain yang menjelaskan sifat Khilafah yang berlangsung 30 tahun itu, yaitu Khilafah yang mengikuti metode kenabian, sesuai sabda Nabi SAW :

 

خلافةُ النُّبوَّةِ ثلاثون سنةً  ثم يُؤتي اللهُ الملكَ مَن يشاءُ

 

”Khilafah yang mengikuti kenabian berlangsung 30 tahun, kemudian Allah memberikan kekuasaan itu atau kekuasaan-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” (ِArab : khilaafah an nubuwwah tsalaatsuuna sanatan tsumma yu’tillahu al-mulka man yasyaa`u). (HR. Abu Dawud, no 4646).

 

Jika pemahaman dari hadits pertama dan hadits kedua digabungkan (di-jama'), diperoleh kesimpulan bahwa yang berlangsung selama 30 tahun itu bukan Khilafah secara mutlak (tanpa sifat) melainkan Khilafah dengan sifat tertentu, yaitu Khilafah yang mengikuti metode kenabian (khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah), yaitu Khilafah di masa Khulafa`ur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali).

 

Imam Al-Baghawi dalam kitabnya Syarah As-Sunnah menjelaskan bahwa Khilafah yang berlangsung 30 tahun itu adalah “Khilafah yang sebenar-benarnya (haqqu al khilaafah) yang berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah SAW.” (Imam Al-Baghawi, Syarah As-Sunnah, Juz XIV, hlm. 75).

 

Lalu setelah 30 tahun apakah berarti Khilafah telah berakhir dan berubah menjadi sistem kerajaan (al-mulk)? Jawabnya, tidak.

 

Jadi setelah 30 tahun  Khilafah tidak berubah menjadi sistem kerajaan, melainkan tetap sebagai Khilafah.

 

Hanya saja Khilafah yang ada telah mengalami perubahan sifat dari Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah menjadi Khilafah ‘ala manhaj al-mulk (Khilafah yang mengikuti metode kerajaan), karena mengikuti sebagian ketentuan sistem kerajaan.

 

Dalam Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah, khalifah berkuasa karena dipilih oleh umat, sedang dalam Khilafah ‘ala manhaj al-mulk, khalifah berkuasa karena mewarisi kekuasaan khalifah sebelumnya melalui sistem putera mahkota (wilayatul ‘ahdi). (Syekh Hisyam Al-Badrani, An-Nizham As-Siyasi Ba’da Hadmi Daulat Al-Khilafah, hlm. 12-16).

 

Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmuu’ Al-Fatawa mengutip Qadhi Abu Ya’la menjelaskan yang dimaksud “Khilafah” dalam hadits “Khilafah berlangsung hadits 30 tahun” adalah Khilafah yang tidak terpengaruh dengan sistem kerajaan, sebagaimana Khilafah pada masa khalifah-khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali).

 

Adapun Khilafah di masa Mu’awiyah [setelah 30 tahun] telah terpengaruh dengan sistem kerajaan, namun hal ini tidaklah membuat cacat kekhalifahan Mu’awiyah.”

 

Ucapan Imam Ibnu Taimiyah itu kutipan aslinya adalah sebagai berikut :

 

وَمُعَاوِيَةُ قَدْ شَابَهَا الْمُلْكُ وَلَيْسَ هَذَا قَادِحًا فِي خِلَافَتِهِ

 

 "Adapun (kekhalifahan) Mu’awiyah [setelah 30 tahun] telah terpengaruh dengan sistem kerajaan, namun hal ini tidaklah membuat cacat kekhalifahan Mu’awiyah itu." (Arab : wa mu’aawiyah qad syaabaha al-mulku wa laisa haadza qaadihan fii khilaafatihi). (Ibnu Taimiyah,Majmuu’ Al-Fatawa, Juz XXVIII, hlm. 18).

 

Kesimpulannya, tidak benar bahwa Khilafah hanya berlangsung 30 tahun dan setelah itu berubah menjadi kerajaan (al-mulku/al-mamlakah).

 

Yang berlangsung 30 tahun adalah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah) dan setelah itu bukan berubah menjadi kerajaan, melainkan tetap Khilafah tetapi telah menyimpang dari metode kenabian dengan mengikuti metode kerajaan (Khilafah ‘ala manhaj al-mulk) dengan menerapkan sistem pewarisan kekuasaan (putera mahkota/waliyyul 'ahdi). (Hisyam Al-Badrani, An-Nizham As-Siyasi Ba’da Hadmi Daulat Al-Khilafah, hlm. 31).

 

Benarkah Setelah Khilafah Tidak Ada, Umat Islam Tidak Dilarang Mengambil Sistem Republik Atau Kerajaan (Monarki)?

 

Perkataan "tidak dilarang" yang dilontarkan oleh kyai yang kami kritik, kami pahami berarti hukumnya MUBAH atau diperbolehkan syariah.

 

Dengan demikian, jika benar demikian yang dimaksudkan oleh kyai tersebut, berarti Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin, hukumnya tidak wajib. Sebab andaikata kyai itu berkeyakinan Khilafah itu wajib, tentu tidak akan membuka alternatif sistem-sistem pemerintahan di luar Islam, seperti sistem republik dan kerajaan.

 

Nah, ketika beliau bilang umat Islam tidak dilarang mengamalkan republik atau kerajaan, artinya beliau membolehkan keduanya dan pada waktu yang sama berarti beliau berkeyakinan Khilafah itu tidak wajib atau mungkin hukumnya sekedar mubah/jaiz alias sekedar diperbolehkan, bukan suatu kewajiban syar'i.

 

Pendapat bahwa Khilafah sekedar dihukumi mubah alias tidak wajib, tidak dapat diterima. Demikian juga pendapat bahwa umat Islam tidak dilarang mengambil sistem republik atau kerajaan pasca tiadanya Khilafah, juga tidak dapat diterima.

 

Ada dua poin kritikan kami;

 

Pertama, bahwa Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam hukumnya dalam Islam bukan mubah, melainkan wajib secara syar'i.

 

Jadi tidak dapat diterima pendapat bahwa Khilafah sekedar mubah atau jaiz.

 

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (w. 1360 H) berkata menjelaskan hukum Imamah (Khilafah) menurut empat mazhab fiqih (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) adalah wajib. Selengkapnya sebagai berikut;

 

إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ وَأَنَّهُ لاَ بُدَّ لِلْمُسْلِمِيْنَ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ شَعَائِرَ الدِّيْنِ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُوْمِيْنَ مِنَ الظَّالِمِيْنَ وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ.( عبد الرحمن الجزري، الفقه على المذاهب الأربعة ج 5 ص 366).

 

”Telah sepakat para imam (yang empat; yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad) bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu (wajib); dan (mereka sepakat) bahwa tak boleh tidak kaum muslimin harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang dizhalimi dari orang-orang zhalim; dan (mereka sepakat pula) bahwa tak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (Khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-’Arba’ah, Juz V, hlm. 366, Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah).

 

Jadi empat mazhab fiqih yang paling menonjol dalam lslam telah sepakat Khilafah hukumnya fardhu (wajib).

 

Lalu bagaimana mungkin ada kyai yang sering mengklaim dirinya dari kelompok ulama "garis lurus" mengingkari wajibnya Khilafah? Atau mendegradasi Khilafah dari "wajib" menjadi "mubah"?

 

Jadi "garis lurus" macam apa yang dia maksudkan? Memangnya dia itu siapa berani-beraninya menentang suatu kesepakatan (ijma') yang telah dikukuhkan oleh para imam mazhab yang empat?

 

Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengenai tafsir QS Al-Baqarah : 30, telah mengkritik orang yang menolak wajibnya Khilafah sebagai orang yang tuli (budheg) dari syariah.

 

Imam Al-Qurthubi (wafat 651 H/1273 M) berkata :

 

  « وَلَا خِلافَ فِي وُجُوْبِ ذَلِكَ ( أَيْ الخِلافَةِ ) بَيْنَ الأُمَّةِ وَلَا بَيْنَ الأَئِمَّةِ ، إِلَّا مَا رُوِيَ عَنْ الأَصَمِّ حَيْثُ كَانَ عَنْ الشَّريعَةِ أَصَمُّ . وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ وَاتَّبَعَهُ عَلَى رَأْيِهِ وَمَذْهَبِهِ ». (تفسير القرطبي، 1/264)

 

"Tidak ada perbedaan pendapat (khilāfiyah) mengenai wajibnya perkara itu (wajibnya Imamah/Khilafah) di antara umat Islam dan di antara para Imam (ulama), kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Ashamm (nama seorang penolak wajibnya Khilafah), yang dia itu memang “ashamm” (tuli/budheg) dari Syariah. Demikian juga siapa saja yang berkata dengan pendapat dia (al-Ashamm) serta yang mengikuti pendapat dan mazhab dia.” (Imam Al-Qurthubi, Tafsīr al-Qurthubiy, Juz I, hlm. 264).

 

Kedua, tidak dapat diterima pendapat bahwa setelah hancurnya Khilafah, umat Islam tidak dilarang mengambil sistem republik atau sistem kerajaan.

 

Kritik kami, pendapat tersebut sama sekali tidak didasarkan pada dalil syariat apa pun, baik itu Al-Quran, As-Sunnah, Ijma', atau pun Qiyas.

 

Apa dalilnya dari Al-Quran, As-Sunnah, Ijma', atau pun Qiyas, bahwa sistem republik atau kerajaan itu hukumnya boleh dalam Islam? Tidak ada dalilnya,  atau minimal tidak disebutkan oleh kyai itu.

 

Juga dari kyai itu tidak ada nukilan ataupun kutipan (quotes) apa pun dari para ulama dari kitab-kitab fiqih umum atau kitab fiqih khusus seputar siyasah yang mu'tabar.

 

Misalnya kutipan dari kitab fiqih umum semisal Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu  karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, atau kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, atau kutipan dari kitab khusus politik Islam seperti Al-Ahkam Al-Sulthoniyyah karya Imam Al-Mawardi (mazhab Syafii) atau kitab dengan judul yang sama karya Imam Abu Ya'la Al-Farra' (mazhab Hambali), misalnya.

 

Tidak ada kutipan satupun yang disampaikan oleh kyai itu untuk membolehkan sistem republik (al-jumhuriyyah) atau sistem kerajaan/monarki (al-nizham al-mulki).

 

Lalu atas dasar apa kyai itu dengan lancang berani berfatwa bahwa tidak dilarang umat Islam mengamalkan sistem republik atau sistem kerajaan?

 

Penutup

Demikianlah kritik kami terkait opini seorang kyai bahwa Khilafah itu umurnya hanya 30 tahun, dan setelah itu menjadi kerajaan bukan Khilafah lagi.

 

Demikian juga ini kritik kami untuk opini beliau bahwa setelah Khilafah tidak ada, maka umat Islam tidak dilarang untuk mengamalkan sistem republik atau sistem kerajaan (monarki).

 

Mohon maaf kepada kyai tersebut jika kata-kata kami terasa tajam dan pedas.

 

Namun niat kami hanya ingin menyampaikan kebenaran, yang bagi kami haruslah disampaikan untuk meluruskan yang bengkok, walaupun kebenaran itu terasa pahit buat pihak yang dikritik.

 

Rasulullah SAW bersabda :

 

قُلِ الْحَقَّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا

 

“Katakan kebenaran, sekalipun itu pahit." (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Hibban, dan Al-Thabrani).

 

Wallahu a’lam.

 

Surakarta, 25 April 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.