Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, bagaimana hukumnya Serbu Seru di Bukalapak? (Arief B. Iskandar, Bogor) Jawab : Serbu Seru termasuk apa yang disebut flash sale (flash deal), yaitu program promo barang tertentu dalam dunia e-commerce dengan dengan harga yang lebih rendah (diskon) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dalam program Serbu Seru di Bukalapak, costumer masing-masing diminta membayar Rp 12 ribu untuk membeli barang yang ditawarkan Bukalapak. Barangnya macam-macam, misalnya gadget, laptop, kamera, tas mewah, termasuk mobil. Setelah ditentukan oleh Bukalapak, pemenang akan mendapat barang yang ditawarkan. Uang Rp 12 ribu yang sudah dibayarkan, akan dikembalikan dalam 1 x 24 jam bagi yang tidak berhasil mendapat barang, ditransfer ke saldo milik customer, misalnya ke Bukadompet, atau DANA, atau Credits milik customer, tergantung metode pembayaran yang digunakan. (Lihat m.bukalapak.com). Demikian sekilas fakta (manath) dari Serbu Seru di Bukalapak tersebut. Bagaimanakah hukumnya dalam fiqih Islam? Hukumnya haram, dengan 4 (empat) alasan sbb : Pertama, terjadi riba bagi pemenang (penyerbu berhasil) dalam bentuk diskon. Diskon ini dikategorikan riba, karena merupakan manfaat yang muncul dari adanya qardh (pinjaman) berupa uang Rp 12 ribu yang dikirim kepada Bukalapak. Jadi uang Rp 12 ribu itu secara fiqih adalah qardh. Alasannya, uang itu akan dikembalikan oleh Bukalapak kepada customer yang tak berhasil. Dengan kata lain, status Rp 12 ribu itu sebenarnya bukan harga yang dibayarkan di muka oleh customer, karena belum jelas siapa yang menjadi pembelinya mengingat jumlah pesertanya banyak sekali dan perlu ditentukan (diundi) lebih dulu. Jadi, pemenang tersebut mendapat diskon dari Bukalapak, karena adanya qardh yang dibayarkannya kepada Bukalapak. Jelaslah diskon itu adalah manfaat karena adanya qardh, maka diskon itu adalah riba. Sabda Nabi SAW,“Setiap pinjaman (qardh) yang menghasilkan sembarang manfaat, maka dia adalah satu jenis riba.” (kullu qardhin jarra manfa’atan fahuwa wajhun min wujuuh ar riba). (HR Al Baihaqi). Kedua, program Serbu Seru hukumnya haram karena terjadi penggabungan akad qardh dan jual beli menjadi satu akad. Peserta yang membayar 12 ribu yang sebenarnya melakukan akad qardh, dalam waktu yang sama juga melakukan akad jual beli. Penggabungan dua akad tersebut telah diharamkan oleh syara’, sesuai sabda Nabi SAW,”Tidak halal menggabungkan salaf (qardh) dengan jual beli...” (laa yahillu salafun wa bai’un) (HR Tirmidzi, no. 1252) Ketiga, pada program Serbu Seru ini terjadi ghaban faahisy yang telah diharamkan, khususnya untuk barang dengan harga mahal. Ghaban faahisy adalah menjual barang dengan harga yang tidak normal, yaitu jauh lebih murah atau jauh lebih mahal dari harga umumnya pasar (Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 191). Contoh, mobil Mini Cooper yang normalnya berharga 700 juta, dijual Rp 12 ribu. Keempat, pada program Serbu Seru ini diduga kuat pihak Bukalapak telah mengelola uang peserta dengan mendapat bunga (riba). Dana yang diperoleh Bukalapak dari peserta, diduga kuat disimpan di suatu bank melalui deposit on call, yaitu deposito secara cepat dalam satu hari dengan bunga sekitar 7%. Maka program Serbu Seru ini hukumnya haram, karena menjadi wasilah (perantaraan) terjadinya riba. Wallahu a’lam.
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.