HAK PENGASUHAN ANAK DALAM KASUS PERCERAIAN ANTARA SUAMI MUSLIM DAN ISTRI AHLI KITAB


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Assalamu'alaykum, tadz. Siapakah yang berhak mendapat hak asuh anak dari pernikahan beda agama suami beragama Islam dan istri dari Ahlul Kitab ketika telah bercerai? (Condro, Pontianak)

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr.wb.

Mengenai siapa yang mendapat hak asuh anak tersebut, ketika ayahnya yang muslim dan ibunya yang Ahli Kitab bercerai, ada rincian (tafshīl) hukum syara’-nya bergantung pada umur anak tersebut. Kami kutipkan hukum syara’-nya sebagaimana penjelasan Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Muqaddimah Al-Dustur sebagai berikut;

 

Pertama, jika anak itu umurnya belum mencapai usia penyapihan (sinnul fithām) dan masih membutuhkan pengasuhan, misalnya berumur satu tahun, maka yang berhak mengasuhnya adalah ibunya, baik ibunya itu wanita muslimah maupun wanita non-muslimah (Ahli Kitab), yaitu wanita yang beragama Yahudi atau Nashrani. Ini berdasarkan keumuman hadits yang memberikan hak pengasuhan anak kepada pihak istri yang diceraikan selama istri itu belum menikah lagi (dengan suami baru). (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Al-Dustūr, Juz II, halaman 334).

 

Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr RA berikut ini, bahwa dia berkata :

 

أَنَّ امْرَأةً أتَتِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وحَجْرِيْ لَهُ حِوَاءً وثَدْيِيِ لَهُ سِقَاءً وزَعَمَ أَبُوْهُ أَنَّهُ يَنْزِعُهُ مِنِّيْ قَالَ: أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِيْ

 

“Sesungguhnya ada seorang perempuan yang mendatangi Nabi SAW, lalu dia berkata,"Wahai Rasulullah, rahimku ini dulu adalah wadah bagi anak laki-lakiku ini, pangkuanku menjadi tempatnya bernaung, dan payudaraku menjadi sumber air minumnya, namun kini ayahnya hendak mengambilnya dariku." Nabi SAW menjawab, "Engkau lebih berhak atas anak laki-laki itu, selama engkau tidak menikah lagi." (HR. Abu Dawud, no. 2276; Ahmad, no. 6707).

 

Kedua, jika anak itu umurnya sudah mencapai usia penyapihan (sinnul fithām) dan sudah tidak lagi membutuhkan pengasuhan, misalnya sudah berumur empat tahun, maka jika ayah ibunya berbeda agama, yang berhak mengasuhnya adalah yang beragama Islam dari keduanya, baik yang beragama Islam itu ayahnya maupun ibunya. Jika yang beragama Islam ayahnya, maka ayahnya yang mempunyai hak pengasuhan anak itu. (Ini seperti kasus yang ditanyakan di atas). Jika yang beragama Islam ibunya, maka ibunya yang mempunyai hak pengasuhan anak itu. (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Al-Dustūr, Juz II, halaman 334).

 

Dalilnya adalah firman Allah SWT :

 

وَلَنۡ يَّجۡعَلَ اللّٰهُ لِلۡكٰفِرِيۡنَ عَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ سَبِيۡلًا‏

 

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberikan suatu jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An-Nisā` : 141).

 

Sabda Rasulullah SAW :

 

الإسلام يَعْلُو ولا يُعْلَى

 

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari Islam.” (HR. Al-Dāraquthnī, Sunan Al-Dāraquthnī,  3/252; Al-Baihaqi, Sunan Al-Baihaqī, 6/205).  

    

Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, merujuk pada kitab karya Imam Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Al-Dustūr, Juz II. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 21 Oktober 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.