HUKUM MENJAMAK SHOLAT BAGI ORANG SAKIT


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, istri saya menjalani terapi kemo dimulai sebelum Zhuhur dan baru selesai pas Ashar. Apakah sholatnya boleh dijamak? Jazākumullāh khairan katsīran atas jawabannya Kyai. (Hamba Allah).

 

Jawab :

Mengenai hukum menjamak sholat bagi orang yang sakit, ada ikhtilāf di kalangan ulama menjadi dua pendapat sebagai berikut;

 

Pertama, membolehkan menjamak sholat karena sakit, ini merupakan pendapat ulama Malikiyyah dan Hanabilah. Sebagian ulama mazhab Syafi’i sependapat dengan pendapat ini, antara lain Imam Al-Khaththabi (w. 338H/998 M), Qadhi Husain (w. 462 H/1070 M), Imam Al-Rauyani (w. 502/1108 M), Imam Nawawi (676 H/1277 M), dan Imam Zainuddin Al-Malibari (w. 1028/1619 M), penulis kitab Fathul Mu’īn.

 

Imam Nawawi (676 H/1277 M) berkata :

 

وَهَذَا الْوَجْهُ قَوِيٌّ جِدًّا، وَيُسْتَدَلُّ لَهُ بِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلا مَطَرٍ

 

“Pandangan ini sangat kuat, dan didukung oleh hadits Ibnu Abbas RA yang mengatakan,’Rasulullah SAW telah menjamak sholat Zhuhur dan Ashar, serta sholat Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena takut (al-khauf) dan bukan pula karena hujan (al-mathar).” (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz III, halaman 21).

 

Imam Zainuddin Al-Malibari (w. 1028/1619 M) berkata :

 

يَجُوزُ الْجَمْعُ بِالْمَرَضِ تَقْدِيمًا وَتَأْخِيرًا عَلَى الْمُخْتَارِ وَيُرَاعَى الْأَرْفَقُ

 

"Diperbolehkan menjamak sholat karena sakit, baik jamak takdim maupun jamak ta`khir, menurut pendapat yang terpilih, dan patut dipertimbangkan pendapat yang lebih mudah.” (Imam Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’īn, halaman 213).

 

Syaikh Al-Habib Hasan bin Muhammad bin Ahmad Al-Kaff dalam kitabnya Al-Taqrīrāt Al-Sadīdah fī Al-Masā`il Al-Mufīdah menjelaskan :

 

ضَابِطُ الْمَرَضِ الْمُبِيحِ لِلْجَمْعِ أَنْ تَلْحَقَهُ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ إِذَا صَلَّى كُلَّ صَلَاةٍ فِي وَقْتِهَا، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: يَجُوزُ إِذَا كَانَ الْمَرَضُ يُبِيحُ الْجُلُوسَ فِي الصَّلَاةِ.

 

“Patokan sakit yang membolehkan jamak adalah sakit tersebut mengakibatkan kesulitan yang berat bila orang yang sakit itu memaksakan salat sesuai dengan waktunya. Sebagian ulama mengatakan boleh (menjamak sholat) apabila sakitnya membolehkan dia sholat dengan duduk.” (Syaikh Al-Habib Hasan bin Muhammad bin Ahmad Al-Kaff, Al-Taqrīrāt Al-Sadīdah fī Al-Masā`il Al-Mufīdah, halaman 322).

 

Kedua, tidak membolehkan menjamak sholat karena sakit, ini adalah pendapat ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyyah.

 

Imam Al-Rafi’i (w. 623 H/1226 M) ulama mazhab Al-Syafi’i, dalam kitabnya Fathul ‘Azīz berkata demikian :

 

المَشْهُورُ أَنَّهُ لَا جَمْعَ بِالْمَرَضِ وَالْخَوْفِ وَالْوَحَلِ إِذْ لَمْ يُنْقَلْ أَنَّ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بِهَذِهِ الأَسْبَابِ مَعَ حُدُوثِهَا فِي عَصْرِهِ

 

“Pendapat yang masyhur, bahwa tidak ada sholat jamak karena sakit, takut, atau lumpur, karena tidak ada diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah menjamak sholat karena alasan-alasan tersebut, meskipun hal-hal tersebut telah terjadi pada zamannya.” (Imam Al-Rafi’i, Fathul ‘Azīz, Juz II, halaman 247).

 

Sayyid Bakri Syatha’ Al-Dimyāthī (w. 1310 H/1892 M), ulama mazhab Al-Syafi’i, dalam kitabnya Hāsyiyah I’ānat Al-Thālibīn berkata :

 

وَلَكِنَّ الْمَشْهُورَ أَيْ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّهُ لَا يُجْمَعُ بِمَرَضٍ وَلَا رِيْحٍ وَلَا ظُلْمَةٍ وَلَا خَوْفٍ وَلَا وَحْلٍ وَلَا نَحْوِهَا لِأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ وَلِخَبَرِ الْمَوَاقِيتِ فَلَا يُخَالِفُ إِلَّا بِصَرِيحٍ أَهْـ

 

"Namun, pendapat yang masyhur, yakni maksudnya dalam mazhab Syafi’i, bahwa tidak diperbolehkan menjamak shalat karena sakit, angin, kegelapan, ketakutan, lumpur, atau hal-hal yang serupa. Karena hal itu tidak diriwayatkan (dari Nabi SAW), dan karena (bertentangan dengan) hadits tentang waktu sholat (mawāqīt al-shalāt), maka tidak boleh menyalahi hadits tersebut kecuali dengan nash yang eksplisit (sharīh) (dari Al-Qur`an dan Al-Sunnah).” (Sayyid Bakri Syatha’ Al-Dimyāthī, Hāsyiyah I’ānat Al-Thālibīn, Juz II, halaman 174). (Lihat : Masyhūr bin Hasan Āl Salmān, Fiqh Al-Jama’ Baina Al-Shalātaini fī Al-Hadhar bi-‘Udzri Al-Mathar, halaman 60).

 

Pendapat yang rājih (lebih kuat secara pertimbangan dalil), adalah pendapat yang tidak membolehkan menjamak sholat karena sakit. Inillah pendapat yang dipilih oleh Imam Taqiyuddin Al-Nabhani (w. 1977 M), rahimahullāh ta’ālā. Alasan pentarjihannya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Taqiyuddin Al-Nabhani, adalah sebagai berikut :

 

أَمَّا مَا عَدَا عَرَفَةَ وَمُزْدَلِفَةَ وَالسَّفَرِ وَالْمَطَرِ فَلَا يَجُوزُ الْجَمْعُ مُطْلَقًا وَلَا يُقَاسُ عَلَيْهَا غَيْرُهَا بِحُجَّةِ الْمَشَقَّةِ لِعَدَمِ وُجُودِ عِلَّةٍ لِلْجَمْعِ ، وَلَأَنَّ الْمَشَقَّةَ لَمْ تَرِدْ عِلَّةً شَرْعِيَّةً فِي النُّصُوْصِ. وَلَا يَجْرِي الْقِيَاسُ دُونَ عِلَّةٍ، فَضْلًا عَنْ أَنْ الْعِبَادَاتِ لَا تُعَلَّلُ وَلَا يُقَاسُ عَلَيْهَا. وَأَمَّا حَدِيْثُ ابْنِ عَبَّاسٍ: « أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ » وَحَدِيْثُ ابْنِ مَسْعُوْدٍ بِلَفْظِ: « جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فَقِيلَ لَهُ فِي ذَٰلِكَ فَقَالَ: صَنَعْتُ ذَٰلِكَ لِئَلَّا تَحْرَجَ أُمَّتِيْ ». وَغَيْرُ ذَٰلِكَ مِنَ الْأَحَادِيثِ الَّتِي وَرَدَ فِيهَا الْجَمْعُ مُطْلَقًا مِنْ قَيْدِ السَّفَرِ أَوِ الْمَطَرِ فَإِنَّهُ لَا يُعْمَلُ بِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ بَلْ تُتْرَكُ وَتُرَدُّ دِرَايَةً لِمُعَارَضَتِهَا لِلْقَطْعِيِّ الْمُتَوَاتِرِ

 

"Adapun selain di Arafah dan Muzdalifah, alasan perjalanan (safar), dan alasan hujan, maka menjamak sholat sama sekali tidak diperbolehkan, dan tidak ada sholat lain yang dapat dijamak dengan dalih kesulitan (al-masyaqqah), karena tidak ada ‘illat (alasan yang sah) untuk mengqiyaskannya, dan juga karena kesulitan (al-masyaqqah) bukanlah ‘illat untuk menjamak sholat dalam teks-teks syariah tersebut. Padahal Qiyas itu tidak dapat diterapkan tanpa adanya ‘illat, terlebih lagi bahwa dalam hukum-hukum ibadah itu tidak ada ‘illat pensyariatannya dan tidak terdapat Qiyas di dalamnya. Adapun mengenai hadits Ibnu Abbas, bahwa “Nabi SAW telah menjamak sholat Zhuhur dan Ashar, serta sholat Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena alasan takut atau karena hujan,” dan hadits Ibnu Mas'ud RA dengan redaksi, bahwa “Rasulullah SAW telah menjamak sholat Zhuhur dan Ashar, serta sholat Maghrib dan Isya,” lalu ketika ditanya tentang hal ini, Nabi SAW bersabda,”Aku melakukan ini agar umatku tidak merasa kesulitan (haraj),” dan hadits-hadits lain yang menyebutkan adanya jamak sholat tanpa syarat perjalanan atau syarat hujan, maka hadits-hadits ini tidak dapat diamalkan. Sebaliknya, hadits-hadits tersebut harus diabaikan dan ditolak secara dirāyah (pemahaman), karena bertentangan dengan hadits-hadits yang qath'ī dan mutawātir (yaitu hadits tentang waktu-waktu sholat / (mawāqīt al-shalāt).” (‘Alī Rāghib, Ahkāmush Sholāt, halaman 38-39, Versi Word).

 

Kesimpulannya, ada perbedaan pendapat (khilāfiyyah) di kalangan ulama mengenai hukum menjamak sholat karena sakit. Ulama Malikiyyah dan Hanabilah memperbolehkan. Sedangkan ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyyah tidak memperbolehkan. Namun ada sejumlah ulama Syafi’iyyah yang pendapatnya sejalan dengan pendapat yang membolehkan.

 

Pendapat yang rājih adalah pendapat yang tidak membolehkan menjamak sholat karena sakit, karena tidak diriwayatkan Nabi SAW telah mencontohkan secara langsung dengan fi’il (perbuatan) beliau SAW dengan menjamak sholat karena sakit. Selain itu hadits-hadits Nabi SAW yang dijadikan dalil bolehnya jamak karena sakit oleh sebagian ulama, tertolak secara dirāyah (pemahaman) karena bertentangan dengan hadits-hadits Nabi SAW tentang waktu-waktu sholat (mawāqīt al-shalāt) yang sifatnya qath'ī  dan mutawātir. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 23 Juni 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.