Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya : Ustadz, bagaimana hukum stem cell yang diambil dari janin yang berasal dari aborsi kandungan? (Baedhowi, Ngawi) Jawab : Stem cell (sel punca) adalah sekumpulan sel-sel yang berkemampuan untuk tumbuh, memperbanyak diri, berkembang, dan ber-diferensiasi. Sel-sel ini ber-diferensiasi dalam arti dapat berubah dari fase janin (embrio) menjadi sel-sel otak, atau sel-sel jantung, atau ratusan jenis sel-sel lainnya yang akhirnya membentuk organ-organ. (Imān Mukhtār Mushthofā, Al-Khalāyā Al-Jidz’iyyah wa Atsaruhā ‘alā Al-A’māl Al-Thibbiyyah wa Al-Jirāhah min Manzhūr Islāmī, hlm.377). Terapi stem cell mempunyai banyak manfaat dalam dunia kesehatan moderen, di antaranya adalah menggantikan sel-sel yang telah mati. Hal ini dikarenakan stem cell itu dapat berdifferensiasi sehingga mampu membelah diri untuk menghasilkan sel-sel baru yang bertugas menggantikan sel-sel yang sudah mati. Dengan cara ini, terapi stem cell dapat digunakan untuk menyembuhkan berbagai penyakit yang disebabkan oleh kerusakan sel atau jaringan atau organ. Misalnya diabetes yang disebabkan oleh rusaknya sel pankreas, penyakit kardiovaskular (seperti gagal jantung) yang disebabkan rusaknya jaringan otot jantung, dan berbagai penyakit degeneratif seperti Parkinson dan Alzheimer. Hukum terapi stem cell secara umum adalah mandūb (sunnah), sesuai hukum asal berobat berdasarkan sabda Rasulullah SAW : فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ”Maka berobatlah kalian tetapi janganlah kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud, no. 3874). (‘Abdul Qadīm Zallūm, Hukmu Al-Syar’i fī Al-Istinsākh, hlm. 10). Adapun secara rinci hukum stem cell itu ada rincian hukumnya jika dilihat dari segi sumber selnya sbb; Pertama, sumber-sumber stem cell yang diperbolehkan secara syariah adalah (sekedar contoh); Kedua, sumber-sumber stem cell yang diharamkan secara syariah adalah sbb; Berdasarkan penjelasan di atas, hukum stem cell yang diambil dari janin yang diaborsi, ada dua kemungkinan hukum syara’ sebagai berikut; Pertama, diharamkan secara syariah, jika stem cell diambil dari aborsi kandungan yang diharamkan syariah, yaitu aborsi kandungan yang disengaja tanpa indikasi medis, misalnya aborsi tanpa alasan kedaruratan demi menyelamatkan jiwa ibu. Kedua, diperbolehkan secara syariah, jika stem cell diambil dari aborsi kandungan yang diperbolehkan syariah, yaitu aborsi kandungan yang terjadi secara spontan (alamiah), atau aborsi kandungan karena sebab-sebab medis yang dibolehkan syariah, dan dengan seizin kedua orang tuanya. Wallāhu a’lam. Yogyakarta, 16 Juni 2026 Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.