LGBT DI RUANG POLITIK


 

Oleh : KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Bagaimana pandangan Ustadz Shiddiq terhadap kasus yang lagi viral saat ini, ketika Pak Amien Rais mengkritisi Seskab Teddi Indra Wijaya yang dinilai mempunyai kecenderungan seksual yang menyimpang?

 

Jawab :

Menurut kami ada 2 (dua) aspek yang perlu ditinjau secara fiqih Islam, yaitu;

Aspek Pertama, bagaimana sebaiknya respon penguasa terhadap kritikan tersebut, menurut fiqih Islam.

Aspek Kedua, apa yang seharusnya atau sebaiknya tindakan konkret yang dilakukan oleh penguasa terhadap kritikan tersebut, menurut fiqih Islam.

 

Rincinya untuk masing-masing aspek tersebut adalah sbb :

Aspek Pertama, bagaimana sebaiknya respon penguasa terhadap kritikan tersebut, menurut Fiqih Islam? Jawabnya, penguasa seharusnya merespon tuduhan seperti itu dengan memberikan KLARIFIKASI yang tegas, untuk menghilangkan isu-isu liar yang sifatnya buruk/negatif, andaikata tuduhan itu faktanya benar, dan menurut Islam fakta itu hukumnya haram atau dosa.

 

Dalil bahwa sebaiknya penguasa memberikan KLARIFIKASI untuk tuduhan yang andaikata tuduhan itu faktanya benar, dan menurut Islam fakta itu haram atau dosa, adalah riwayat sbb :

 

عَنْ صَفِيَّةََ بِنْتِ حُيَيٍّ قَالَتْ إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صلَّىُ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْتَكِفًا فَأَتَيْتُهُ أَزُوْرُهُ لَيْلًا فَحَدَّثْتُهُ ثُمَّ قُمْتُ فَانْقَلَبْتُ فَقَامَ مَعِيْ لَيَقْلبَنِيْ وَكَانَ مَسْكنُهَا فِيْ دَارِ أُسَامَةََ بْنِ زَيْدٍ فَمَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَلَمَّا رَأَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَا فَقَالَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رِسْلِكُمَا إنَّهَا صَفِيَّةُُ بِنْتُ حُيَيٍّ قَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ قَالَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِيْ مِنَ الإنسانِ مَجْرَى الدَّمِ فَخَشِيْتُ أَنْ يَقذِفَ فَيْ قُلُوْبِكُمَا شَيْئًا أَوَ قَالَ شرًّا. أخرجه أبو داود (2470) واللفظ له، والبخاري (3281)، ومسلم (2175)

 

"Diriwayatkan dari Shafiyyah bint Huyayy, ia berkata,”Rasulullah SAW sedang beri’tikaf, lalu aku datang mengunjunginya di malam hari. Aku berbicara dengannya, kemudian aku bangun dan pergi, dan beliau bangun bersamaku untuk mengantarku pulang. Waktu itu tempat tinggal (Shafiyyah) berada di rumah Usamah ibn Zayd. Kemudian dua orang laki-laki dari kaum Ansar lewat. Ketika mereka berdua melihat Nabi SAW, mereka berdua bergegas. Nabi SAW berkata, “Pelan-pelan sajalah kalian berdua, itu Shafiyyah binti Huyayy.“ Mereka berdua berkata, “Subhanallah, wahai Rasulullah!" Rasulullah SAW menjawab, "Sesungguhnya syetan mengalir dalam diri manusia seperti darah, dan aku khawatir syetan akan melontarkan sesuatu (suuz zhann, dsb) ke dalam hati kalian," atau beliau berkata, “syetan (menanamkan) keburukan." (HR. Abu Dawud, Al-Bukhari, dan Muslim).

 

Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan KLARIFIKASI yang tegas, untuk menghilangkan tuduhan yang tidak baik (su’uz zhann, dsb),  misalnya tuduhan beliau telah berkhalwat dengan perempuan bukan mahram, karena andaikata tuduhan itu faktanya benar, maka menurut Islam fakta itu hukumnya memang haram atau dosa. (Ini berbeda andaikata kita dituduh oleh seseorang, yang andaikata faktanya benar, namun fakta itu menurut Islam hukumnya tidak haram. Misalnya ada orang yang menuduh kita bahwa kita telah berpoligami). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Ijtimā’i fī Al-Islām, hlm. 94).

 

Islam sendiri telah mengharamkan khalwat (bersepi-sepi antara laki-laki dengan Perempuan yang bukan mahramnya), sesuai sabda Rasulullah SAW :

 

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأةٍ إلَّا وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ. أخرجه البخاري (3006) ومسلم (1341)

 

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama perempuan itu ada mahramnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

 

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ. أخرجه الترمذي (2165)، وأحمد (114)

 

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah syetan.” (HR. Al-Tirmidzi dan Ahmad).

 

Aspek Kedua, apa tindakan konkret yang seharusnya atau sebaiknya dilakukan oleh penguasa terhadap kritikan tersebut, menurut Fiqih Islam? Jawabannya, jika benar ada penguasa yang jika dilihat dari tindak tanduknya (gesture), cara bicara, dsb, terkesan sebagai seorang “mukhannats” (laki-laki tetapi berperilaku mirip dengan seorang perempuan), hendaknya dia dijauhkan dari masyarakat. Jadi kalau ada pejabat yang terkategori “mukhannats”, sudah sepantasnya dia diberhentikan dari jabatan publik.

 

Bagaimanakah pandangan Islam terhadap fenomena “mukhannats” itu? Istilah khuntsa (hermaphrodit) berbeda dengan mukhannats (effeminate). Khuntsa adalah orang yang mempunyai alat kelamin ganda (penis dan vagina). Sedang mukhannats adalah laki-laki yang alat kelaminnya sempurna sebagai laki-laki (penis) tapi dia berperilaku seperti perempuan, baik dalam cara bicara, cara berjalan, cara berbusana, dan perilaku lainnya yang bersifat lembut (feminin). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al-Fuqahā`, hlm. 155; Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz 20 hlm. 21-22).

 

Dalam Bahasa Indonesia, mukhannats ini sering disebut waria (wanita pria), atau bencong, atau istilah sejenis, seperti transpuan. Intinya mukhannats adalah laki-laki sejati, tetapi berperilaku atau berkata-kata seperti halnya wanita.

 

Hukum mukhanntas dalam Islam, dirinci karena ada 2 golongan :

Pertama, yang memang asli demikian sejak diciptakan Allah, misalnya seorang laki-laki tapi suaranya memang cempreng atau lembut seperti perempuan sejak dari sononya, tanpa ada unsur kesengajaan untuk menyerupai perempuan. Pandangan Islam untuk golongan pertama ini : mereka dipandang tidak berdosa. Allah SWT berfirman :

 

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا

 

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286).

 

Kedua, yang tidak asli dari sononya tapi sengaja menyerupai perempuan, misalnya dalam hal cara berbusana, berbicara atau cara berjalannya. Pandangan Islam untuk golongan kedua ini; mereka dipandang berdosa dan mendapat laknat dari Allah dan Rasul-Nya, dan hendaknya dijauhkan dari masyarakat. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 20/21-22).

 

Dalil bahwa mereka itu berdosa, karena adanya laknat (kutukan) dari Rasulullah SAW untuk mukhannats golongan yang kedua itu, sesuai riwayat Ibnu ‘Abbas RA yang berkata :  

 

لَعَنَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجالِ وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّساءِ

 

 “Rasulullah SAW rtelah mengutuk mukhannats (laki-laki yang sengaja berperilaku menyerupai wanita) dan mengutuk mutarajjilāt (wanita yang sengaja berperilaku menyerupai laki-laki).” (HR Ahmad, no 1982).

 

Untuk mukhannats golongan yang kedua itu, tindakan konkret dari umat adalah hendaknya mereka dijauhkan dari masyarakat, sesuai hadits shahih dari Rasulullah SAW sbb :  

 

عن ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ»، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ»، قَالَ: «فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا»

Dari Ibnu Abbas RA ia berkata,"Nabi SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." Nabi SAW bersabda,"Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian!" Ibnu Abbas RA melanjutkan,"Maka Nabi SAW pun pernah mengeluarkan si Fulan, dan demikian pula Umar bin Khaththab pernah mengeluarkan si Fulan." (HR. Al-Bukhari no. 5886). Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 20 Mei 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.