AKTIVITAS ISTRI YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA DI MASA IDDAH


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Assalaamualaikum warahmatullah wabarakaatuh. Ustadz, ijin bertanya terkait aktivitas masa iddah seorang istri yang ditinggal suami wafat dan ia tinggal sendiri. Pertanyaannya:

  1. Apakah ia boleh pergi ke pasar, toko untuk membeli keperluan hidupnya?
  2. Apakah boleh menunaikan kewajiban di luar rumah seperti halaqah dan mengisi halaqah?
  3. Apakah boleh hadir forum majelis ilmu yang lain? (Hamba Allah, Yogyakarta)

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam warahmatullah wabarakaatuh.

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu diketahui dulu bahwa wajib hukumnya seorang istri yang ditinggal wafat suaminya untuk menjalani masa ‘iddah selama jangka waktu tertentu, yang rincinya sebagai berikut;

 

Pertama, jika istri yang ditinggal wafat suaminya itu dalam kondisi tidak hamil, masa iddahnya empat bulan sepuluh hari, baik perempuan itu sudah digauli oleh suaminya maupun belum digauli, baik perempuan itu sudah dewasa atau masih kecil, baik perempuan itu haid atau tidak/belum haid. Dalilnya sesuai firman Allah SWT :

 

وَالَّذِيۡنَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنۡكُمۡ وَيَذَرُوۡنَ اَزۡوَاجًا يَّتَرَبَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ اَرۡبَعَةَ اَشۡهُرٍ وَّعَشۡرًا

 

“Dan orang-orang yang wafat di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah : 234).

 

Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat di atas dengan berkata :

 

عِدَّةُ الْوَفَاةِ تَلْزَمُ الْحُرَّةَ وَالْأُمَةَ وَالصَّغِيرَةَ وَالْكَبِيرَةَ وَالَّتِي لَمْ تَبْلُغْ الْمَحِيضَ ، وَالَّتِي حَاضَتْ وَالْيَائِسَةُ مِنَ الْمَحِيضِ وَالْكِتَابِيَّةُ دَخَلَ بِهَا أَوْ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا إِذَا كَانَتْ غَيْرَ حَامِلٍ، وَعِدَّةُ جَمِيعِهِنَّ إِلَّا الْأَمَةُ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشَرَةُ أَيَّامٍ، لِعُمُومِ الْآيَةِ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا﴾ 

 

“Masa iddah bagi perempuan yang ditinggal suaminya, berlaku mengikat bagi perempuan merdeka dan perempuan budak, baik perempuan itu masih kecil atau perempuan dewasa, juga perempuan yang belum mendapat haid, berlaku juga bagi perempuan yang rutin haid dan perempuan yang sudah berhenti haid (menopause), berlaku juga untuk wanita Ahli Kitab baik yang sudah digauli (suaminya) maupun yang belum digauli jika dia tidak hamil, maka iddah mereka itu semua kecuali perempuan  budak, adalah empat bulan sepuluh hari, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’la :

 

يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

 

“Hendaklah mereka itu menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah : 234). (Tafsīr al-Qurthubī, 3/183).

 

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan hal yang serupa :

 

أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ عِدَّةَ الْحُرَّةِ الْمُسْلِمَةِ غَيْرِ ذَاتِ الْحَمْلِ مِنْ وَفَاةِ زَوْجِهَا أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٍ، مَدْخُولًا بِهَا، أَوْ غَيْرَ مَدْخُولٍ بِهَا، سَوَاءٌ كَانَتْ كَبِيرَةً بَالِغَةً، أَوْ صَغِيرَةً لَمْ تَبْلُغْ.

 

“Para ahlul ilmi (ulama) telah sepakat bahwa masa iddah wanita muslimah yang tidak hamil yang ditinggal mati suaminya, adalah empat bulan sepuluh hari, baik dia sudah digauli (oleh suaminya) maupun beklum digauli, baik dia perempuan yang sudah dewasa atau baligh maupun perempuan kecil yang belum mendapat haid.” (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, 8/115).

 

Kedua, jika istri yang ditinggal wafat suaminya itu dalam kondisi hamil, maka masa iddahnya menurut jumhur fuqoha adalah hingga dia melahirkan, sesuai firman Allah SWT :

 

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ

 

"Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Al-Thalaq : 4).

 

Selain ayat tersebut, dalilnya juga dari hadits sbb :

 

عن المِسْوَرُ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ  رضي الله عنها نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ، فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ، فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ» والحديث في الصحيحين وهذا لفظ البخاري، وفي لفظ له أنها وضعت بعد وفاة زوجها بأربعين ليلة"

 

Dari Al-Miswar bin Makhramah bahwa Subai’ah Al-Aslamiyyah RA mengalami nifas setelah wafatnya suaminya hanya beberapa malam saja, lalu dia datang kepada Nabi SAW dan meminta izin kepada beliau untuk menikah, dan Nabi SAW pun mengizinkan dan akhirnya wanita itu pun menikah. (HR. Shahihain, lafalnya menurut Imam Bukhari. Dan menurut satu redaksi lafal dari Imam Bukhari, bahwa wanita itu telah melahirkan setelah wafatnya suaminya selama empat puluh malam).

 

Imam As-Sarakhsi dalam kitabnya Al-Mabsūth berkata :

 

المُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا إِذَا كَانَتْ حَامِلًا فَعِدَّتُهَا أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا عِندَنَا، وَهُوَ قَوْلُ اِبْنِ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا، وَكَانَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ يَقُولُ: تَعْتَدُّ بِأَبْعَدِ الأَجَلَيْنِ إِمَّا بِوَضْعِ الْحَمْلِ أَوْ بِأَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ وَعَشَرٍ

 

“Perempuan yang ditinggal mati suaminya, jika dia hamil, maka masa iddahnya adalah hingga dia melahirkan menurut kami. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas RA, sedang Ali RA mengatakan perempuan yang ditinggal mati suaminya menjalani masa iddah yang paling lama dari dua masa, yaitu boleh jadi hingga melahirkan dan boleh jadi empat bulan sepuluh hari.”  (Imam As-Sarakhsi, Al-Mabsūth, 6/31).

 

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnī berkata :

 

أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي جَمِيعِ الْأَعْصَارِ عَلَى أَنَّ الْمُطَلَّقَةَ الْحَامِلَ تَنْقَضِي عِدَّتُهَا بِوَضْعِ حَمْلِهَا، وَكَذَلِكَ كُلُّ مُفَارِقَةٍ فِي الْحَيَاةِ، وَأَجْمَعُوا أَيْضًا عَلَى أَنَّ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا إِذَا كَانَتْ حَامِلًا، أَجَلُهَا وَضْعُ حَمْلِهَا، إِلَّا ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، وَرُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -مِنْ وَجْهٍ مُنْقَطِعٍ- أَنَّهَا تَعْتَدُّ بِأَقْصَى الْأَجَلَيْنِ.

 

“Para ulama telah sepakat di sepanjang zaman bahwa perempuan yang ditalak dan dalam keadaan hamil, maka dia menjalani masa iddahnya hingga dia melahirkan, demikian juga setiap perpisahan yang terjadi saat suami masih hidup (cerai hidup). Mereka (para ulama) juga sepakat bahwa perempuan yang ditinggal mati suaminya, jika dia hamil, maka masa iddahnya adalah hingga dia melahirkan. Kecuali Ibnu Abbas RA, dan diriwayatkan dari Ali RA –berdasarkan riwayat yang munqathi’-- bahwa masa iddahnya adalah masa yang paling lama dari dua masa iddah yang ada (hingga melahirkan atau empat bulan sepuluh hari).” (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, 8/117-118).

 

Kesimpulannya, pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur fuqoha bahwa jika istri yang ditinggal wafat suaminya itu dalam kondisi hamil, maka masa iddahnya adalah hingga dia melahirkan.

 

Salah satu hukum syara’ yang wajib istri yang ditinggal wafat suaminya itu, adalah larangan keluar dari rumah. Dalilnya hadits Furai’ah binti Malik RA yang suaminya meninggal, bahwa Nabi SAW berkata kepadanya :

 

امْكُثِي فِي بَيْتِكِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ نَعْيُ زَوْجِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

 

"Berdiamlah kamu di rumah kamu, tempat wafatnya suamimu, hingga berakhirnya masa iddahmu." (HR. Tirmidzi no 1204, Al-Nasa`i, 6/199; Ibnu Majah, no 2031).

 

Lalu, bolehkah wanita itu keluar rumah untuk menunaikan beberapa keperluannya, sebagaimana ditanyakan di atas :

  1. Apakah wanita itu boleh pergi ke pasar, toko untuk membeli keperluan hidupnya?
  2. Apakah boleh menunaikan kewajiban di luar rumah seperti halaqah dan mengisi halaqah?
  3. Apakah boleh hadir forum majelis ilmu yang lain?

 

Jawabannya, boleh wanita yang ditinggal wafat suaminya itu untuk keluar rumah untuk memenuhi berbagai keperluannya. Namun dengan syarat dia wajib dia wajib mematuhi larangan-larangan syariah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya selama masa iddahnya (empat bulan sepuluh hari).

 

Imam Ibnu Qudamah telah menjelaskan bolehnya wanita yang ditinggal wafat suaminya untuk keluar rumah untuk memenuhi berbagai keperluannya. Imam Ibnu Qudamah menjelaskan :

 

وَلِلْمُعْتَدَّةِ الْخُرُوجُ فِي حَوَائِجِهَا نَهَارًا، سَوَاءً كَانَتْ مُطَلَّقَةً أَوْ مُتَوَفَّىً عَنْهَا. لِمَا رَوَى جَابِرٌ قَالَ: طُلِقَتْ خَالَتِي ثَلاثًا، فَخَرَجَتْ تَجُذُّ نَخْلَهَا، فَلَقِيَهَا رَجُلٌ، فَنَهَاهَا، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اُخْرُجِيْ، فَاجْذِيْ نَخْلَكِ، لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِي مِنْهُ، أَوْ تَفْعَلِي خَيْرًا). رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، وَأَبُو دَاوُدَ). وَرَوَى مُجَاهِدٌ، قَالَ: اُسْتُشْهِدَ رِجَالٌ يَوْمَ أُحُدٍ فَجَاءَتْ نِسَاؤُهُمْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقُلْنَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَسْتَوْحِشُ بِاللَّيْلِ، أَفَنَبِيْتُ عِندَ إِحْدَانَا، فَإِذَا أَصْبَحْنَا بَادَرْنَا إِلَى بُيُوتِنَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَحَدَّثْنَ عِندَ إِحْدَاكُنَّ، حَتَّى إِذَا أَرَدْتُنَّ النَّوْمَ، فَلْتُؤَبَّ كُلُّ وَاحِدَةٍ إِلَى بَيْتِهَا. وَلَيْسَ لَهَا الْمَبِيتُ فِي غَيْرِ بَيْتِهَا، وَلَا الْخُرُوجُ لَيْلًا، إِلَّا لِضَرُورَةٍ؛ لِأَنَّ اللَّيْلَ مُظَنَّةُ الْفَسَادِ، بِخِلَافِ النَّهَارِ، فَإنَّهُ مُظَنَّةُ قَضَاءِ الْحَوَائِجِ وَالْمِعَاشِ، وَشِرَاءِ مَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ

 

“Wanita yang sedang beriddah boleh keluar rumah untuk menunaikan keperluan-keperluannya pada siang hari, baik wanita itu diceraikan oleh suaminya maupun wanita yang ditinggal mati suaminya. Hal ini berdasarkan riwayat Jabir RA yang berkata,“Bibiku telah diceraikan suaminya dengan talak tiga, dan dia keluar rumah untuk memetik buah kurmanya. Kemudian seorang laki-laki bertemu dengannya dan melarang dia. Kemudian bibiku menyebutkan hal itu kepada Nabi SAW, lalu Nabi SAW bersabda,”Keluarlah kamu (dari rumah), dan petiklah buah kurmamu, mudah-mudahan kamu akan dapat bersedekah atau melakukan kebaikan.” (HR. Al-Nasa`i dan Abu Dawud). (Juga berdasarkan) riwayat Mujahid RA, dia berkata,”Telah mati syahid beberapa laki-laki pada Perang Uhud, lalu istri-istri mereka mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata,”Wahai Rasulullah, kami merasa kesepian di malam hari. Bolehkah kami bermalam di salah satu rumah kami, lalu pada pagi hari kami bubar dan kembali ke rumah masing-masing?” Rasulullah SAW menjawab,”Bercakap-cakaplah di antara kalian, sampai ketika kalian ingin tidur, hendaklah masing-masing pulang ke rumahnya sendiri-sendiri. Jadi wanita yang sedang beriddah itu tidak diperbolehkan bermalam di tempat lain selain rumahnya sendiri, dan tidak diperbolehkan pula keluar rumah pada malam hari, kecuali dalam keadaan darurat, karena malam hari adalah waktu di mana kerusakan (kemaksiatan) lebih mungkin terjadi, tidak seperti siang hari. Karena pada siang hari itulah waktu di mana berbagai kebutuhan dan mata pencaharian kemungkinan besar akan dapat terpenuhi, dan juga waktu di mana seseorang dapat membeli apa-apa yang dia butuhkan.” (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, 8/130).

 

Telah dijelaskan pula oleh situs fatwa www.dar-alifta.org penjelasan hukum syara’ yang sama dengan pendapat Imam Ibnu Qudamah di atas sebagai berikut :

 

الْإِحْدَادُ يَكُونُ بِأَنْ تَمْكُثَ الْمَرْأَةُ فِي بَيْتِهَا تَارِكَةً لِلزِّينَةِ وَالطِّيبِ وَنَحْوِهِمَا؛ كَلَبْسِّ الْحُلِيِّ ، لَكِنْ يُبَاحُ لِلْمُعْتَدَةِ مِنْ وَفَاةِ زَوْجِهَا أَنْ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا لِقَضَاءِ حَوَائِجِهَا؛ كَأَنْ تَذْهَبَ إِلَى عَمَلِهَا، أَوْ لِتَشْتَرِيَ مَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ ، مَعَ الْتِزَامِهَا بِمَا يُشْتَرَطُ فِي إِحْدَادِهَا؛ لِمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي "صَحِيحِهِ" عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: طُلِّقَتْ خَالَتِي، فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا، فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ، فَأَتَتِ النَّبِي صلى الله عليه وآله وسلم، فَقَالَ: بَلَى، فَجُدِّي نَخْلَكِ؛ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا

 

“Berkabung (al-ihdād) itu adalah diamnya wanita yang ditinggal mati suaminya di rumahnya, dengan ketentuan dia tidak boleh memakai perhiasan, tidak boleh memakai wewangian, dst, seperti memakai perhiasan. Akan tetapi dibolehkan bagi wanita tersebut untuk keluar dari rumahnya untuk menunaikan berbagai keperluannya, seperti keluar rumah untuk bekerja, atau untuk membeli barang-barang yang dia butuhkan, dengan tetap berpegang dengan ketentuan-ketentuan syariah yang ada dalam masa berkabungnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahīh-nya, dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata,“Bibiku telah diceraikan suaminya dan dia bermaksud untuk memetik buah kurmanya. Kemudian seorang laki-laki mencegahnya untuk keluar rumah. Kemudian bibiku mendatangi Nabi SAW (untuk mengadukan masalahnya), lalu Nabi SAW bersabda,”Ya, petiklah buah kurmamu, karena dengan itu kamu akan dapat bersedekah atau melakukan suatu kebaikan.” (HR. Muslim, no. 1483; Abu Dawud, no. 2297; Al-Nasa`i, no. 3550; Al-Darimi, no. 2334). (https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/17345/).

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, boleh hukumnya wanita yang ditinggal mati suaminya, untuk menunaikan berbagai keperluannya, seperti pergi ke pasar, atau ke toko untuk membeli keperluan hidupnya. Boleh pula dia menunaikan kewajiban di luar rumah seperti halaqah dan mengisi halaqah. Boleh pula dia boleh hadir dalam forum majelis ilmu yang lain. Inilah jawaban kami untuk pertanyaan-pertanyaan di atas.

 

Hanya saja, kebolehan tersebut ada syaratnya, yaitu dia wajib mematuhi larangan-larangan syariah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya selama masa iddahnya (empat bulan sepuluh hari), yaitu sebagai berikut :

(1) tidak boleh ada khitbah (pinangan/lamaran) dalam masa iddah, kecuali khitbah secara sindiran (ta’rīdh);

(2) tidak boleh melakukan akad nikah dalam masa iddah;

(3) tidak boleh wanita itu memakai wewangian (parfum) dsb dalam segala bentuknya;

(4) tidak boleh wanita itu berhias di badan (az-zīnah fil badan), misalnya mewarnai rambut atau anggota tubuh dengan inai (khidhāb), menggunakan celak (iktihāl) dalam segala jenisnya;

(5) tidak boleh wanita itu  bersolek dengan baju (tazayyun bi tsiyāb) yang memang dimaksudkan untuk berhias;

(6) tidak boleh wanita itu menggunakan perhiasan dalam segala jenisnya, seperti kalung, gelang, termasuk cincin. (Lihat:https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/196). Wallāhu a’lam.

 

Pontianak, 17 April 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

Referensi :

https://islamqa.info/ar/answers/101546/

 

https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/196

 

https://dorar.net/feqhia/5004/

 

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/5267/

 

https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/17345/

 

https://dar-alifta.org/ar/fatwa/details/22191/

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.