HUKUM MENJADI BROKER SEWA KAMAR HOTEL


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, apakah boleh kalau kita menjadi broker sewa kamar hotel. Kemudian uangnya kita terima duluan baru kita setorkan ke pemilik hotel? (Hamba Allah, Jakarta).

 

Jawab:

Boleh hukumnya menjadi broker untuk sewa kamar hotel, sepanjang sesuai dengan segala syarat dan ketentuan syariah dalam hukum ijārah, yang menjadi acuan syariah dalam masalah ini. Jadi hukum syara’ yang diberlakukan dalam kasus di atas adalah hukum ijārah, yaitu akad memberikan jasa (al-manfa’ah) dengan mendapat imbalan (ujrah), bukan hukum samsarah atau perantaraan jual beli dalam Islam.

 

Mengapa hukum yang relevan untuk kasus di atas adalah ijārah bukan samsarah? Ini karena dalam kasus yang ditanyakan di atas, tidak terjadi akad jual beli, padahal akad samsarah itu merupakan perantaran yang khusus untuk akad akad jual beli saja, bukan untuk akad-akad yang lain. Hal ini dapat diketahui dari definisi akad samsarah itu sendiri menurut istilah syariahnya. Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, disebutkan definisi samsarah sebagai berikut;

 

السَّمْسَرَةُ إِصْطِلَاحًا هِيَ التَّوَسُّطُ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي ، وَالسِّمْسَارُ هُوَ الَّذِي يَدْخُلُ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي مُتَوَسِّطًا لِإِمْضَاءِ الْبَيْعِ

 

“Samsarah menurut istilah syariah adalah pekerjaan perantara antara penjual dan pembeli. Orangnya disebut simsār, yaitu orang yang terlibat di antara penjual dan pembeli sebagai perantara untuk melangsungkan akad jual beli.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz X, hlm. 152).

 

Maka dari itu, untuk pekerjaan broker sewa kamar hotel, tidak diberlakukan hukum-hukum samsarah, karena tidak terdapat akad jual beli pada akad sewa kamar hotel tersebut, melainkan diberlakukan hukum-hukum ijarah, khususnya akad isti`jār al-a’yān (penyewaan benda), seperti halnya akad sewa rumah, sewa mobil, dan sebagainya. (Taqiyuddīn Al-Nabhānī, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, Juz II, hlm. 328).

 

Konsekuensi hukumnya, fee untuk pekerjaan broker sewa kamar hotel, wajib dinyatakan dalam jumlah fee (ujrah) berupa nominal yang jelas, misalnya Rp 100.000 untuk sekali transaksi. Karena memang demikianlah cara penetapan besarnya fee (ujrah) dalam akad ijarah.

 

Jadi tidak boleh fee pekerjaan broker kamar hotel tersebut, dinyatakan dalam persentase dari nilai transaksi, misalnya 25% dari nilai sewa kamar hotel. Misalnya, seorang customer menyewa kamar hotel selama satu hari, untuk tipe kamar superior room only tanpa breakfast (makan pagi), dengan biaya per kamar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per hari. Lalu ada perjanjian antara hotel dengan broker, bahwa broker mendapat fee sebesar 25% dari nilai transaksi, jadi nilai fee (ujrah)-nya adalah Rp 100.000. Ini hukumnya tidak boleh secara syariah, karena akad yang berlaku adalah akad ijarah, bukan akad samsarah, sehingga hukum-hukum untuk broker tersebut adalah hukum ijarah, termasuk dalam hal penentuan besarnya fee (ujrah), yaitu dalam akad ijarah wajib ujrahnya dinyatakan dalam jumlah nominal tertentu yang jelas, tidak boleh berupa persentase (atau nisbah).

 

Dalilnya sabda Rasulullah SAW :

 

إِذَا اسْتَأْجَرَ أَحَدُكُمْ أَجِيْراً فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ

 

“Jika salah seorang dari kamu mempekerjakan seorang pekerja, hendaklah dia memberitahukan kepadanya (berapa) upahnya.” (HR. Al-Dāraquthnī. Imam Jalāluddin Al-Suyūthī, Al-Jāmi’ Al-Shaghīr, hadits no. 421; Taqiyuddīn Al-Nabhānī, Al-Nizhām Al-Iqtishādī fī Al-Islām, hlm. 88).

 

Hal ini berbeda dengan hukum samsarah, yang membolehkan fee dalam bentuk persentase dari hasil kerja (output) seorang simsar (perantara). Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalānī dalam kitabnya Fathul Bārī bi-Syarhi Shahīh Al-Bukhārī, meriwayatkan penjelasan Imam Al-Bukhārī mengenai pendapat shahabat dan tabi’in mengenai ujrah bagi simsār (fee bagi perantara) sebagai berikut:

 

بَابُ أَجْرِ السَّمْسَرَةِ. وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيْرِيْنَ وَعَطَاءٌ وَإبْرَاهِيْمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لاَ بَأْسَ بِأَنْ يَقُوْلَ :  بِعْ هَذَا الثَّوْبَ ، فَمَا زَادَ عَلىَ كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ. وَقاَلَ ابْنُ سِيْرِيْنَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا ، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَلَكَ أَوْ بَيْنِيْ وَبَيْنَكَ ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ . وَقاَلَ النَّبِيّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « اَلْمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ «

 

“Bab Tentang Upah Bagi Pekerjaan Perantara. Ibnu Sīrīn, ‘Athā` (bin Abi Rabbāh), Ibrahīm (Al-Nakha`ī), dan Al-Hasan (Al-Bashrī) memandang tidak masalah mengenai upah bagi perantara (simsār). Ibnu ‘Abbās berkata,’Tidak masalah kalau seseorang berkata (kepada simsār),’Juallah baju ini maka apa yang merupakan kelebihannya dari harga sekian dan sekian, maka itu untuk kamu.’ Ibnu Sīrīn berkata,’Jika seseorang berkata,’Juallah barang itu dengan harga sekian, maka keuntungan yang ada, menjadi milikmu, atau keuntungan yang ada, dibagi antara aku dengan kamu’, maka itu tidak mengapa.’ Nabi SAW telah bersabda,”Kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati di antara mereka.”  (Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalānī, Fathul Bārī, Juz IV, hlm. 451).

 

Dalam hadits di atas, terdapat hukum syara’ bahwa penetapan ujrah bagi simsār (fee bagi perantara) sifatnya fleksibel, yaitu sesuai syarat dan ketentuan yang disepakati antara pihak penjual dan perantara. Berarti boleh hukumnya fee (upah) bagi perantara itu ; (1) berupa jumlah uang tertentu yang sudah disepakati; atau (2) berupa persentase tertentu dari keuntungan (misal 50% dari kelebihan harga pokok penjualan), atau (3) berupa ketentuan-ketentuan lainnya sepanjang disepakati oleh kedua pihak; dengan dua syarat, yaitu; syarat pertama, tidak ada penipuan atau kecurangan oleh salah satu pihak. Syarat kedua, upah yang ada nilainya wajar, tidak berlebihan/ghabn (excessive mark up) yang sifatnya eksploitatif dan jauh melampaui upah perantara pada umumnya di pasar. (Yūsuf Al-Qaradhāwī, Al-Halāl wa Al-Harām fī Al-Islām, hlm. 226-227).

 

Dengan demikian, jelaslah bahwa boleh hukumnya menjadi broker untuk sewa kamar hotel, dengan menerapkan hukum ijarah, bukan hukum samsarah, pada aktivitas pekerjaan broker kamar hotel tersebut.

 

Kami tambahkan satu syarat lagi yang penting, bahwa pekerjaan broker untuk sewa kamar hotel disyaratkan tidak boleh menjadi perantaraan (al-wasīlah) terjadinya maksiat bagi penyewa kamar hotel. Misalnya, penyewanya ternyata sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Na’ūzhu billāhi min dzālik.

 

Syarat tersebut didasarkan pada sebuah kaidah fiqih yang berbunyi :

 

اَلْوَسِيْلَةُ إِلىَ الْحَرَامِ حَرَامٌ

 

“Segala bentuk perantaraan (al-wasīlah) yang mengarah pada terjadinya sesuatu yang haram, maka perantaraan (al-wasīlah) itu haram juga hukumnya.” (Muhammad Shidqī Al-Būrnū, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, Juz IX, Qism ke-11, hlm. 42).

 

Adapun apa yang ditanyakan, yakni bolehkah uang dari customer diterima duluan oleh broker baru kemudian disetorkan oleh broker kepada ke pemilik hotel, maka jawabannya boleh selama sudah menjadi kesepakatan di antara broker dengan pemilik hotel. Dalilnya sabda Nabi SAW :

 

اَلْمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ

 

”Kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat yang telah disepakati di antara mereka.” (HR. Al-Bukhārī, Bab Al-Ijārah). (Abu Hājir Muhammad Al-Sa’īd bin Basyūnī Zaghlūl, Al-Mausū’ah Al-Kubrā li Athrāf Al-Hadīts Al-Nabawī Al-Syarīf, Juz XV (Ke-40), hlm. 470). Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 14 Maret 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

 

 

 

 

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.