JIKA KABAR TERLIHATNYA HILAL AWAL RAMADHAN SAMPAI DI SAAT HARI SUDAH TERANG, MAKA KITA DIMINTA UNTUK IMSAK


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Jika kabar hilal awal Ramadhan terlihat di hari sudah terang, maka kita diminta untuk imsak. Apa dalilnya ya? (Hamba Allah).

 

Jawab :

Sebelumnya perlu kami jelaskan, bahwa kemungkinan muslim yang mengalami kondisi tersebut, adalah muslim yang mengikuti pendapat rukyatul hilal global dari jumhur ulama, yakni ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Jumhur ulama tersebut mengatakan bahwa jika rukyatul hilal sudah terbukti di suatu negeri, maka kaum muslimin di seluruh dunia wajib berpuasa dengan rukyat tersebut, tanpa memperhatikan lagi perbedaan mathla’ (wilayah di bumi yang memungkinkan untuk melihat hilal/bulan sabit).

 

Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :

 

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ، وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: إِلَى عَدَمِ اعْتِبَارِ اخْتِلَافِ الْمَطَالِعِ فِي إِثْبَاتِ شَهْرِ رَمَضَانَ، فَإِذَا ثَبَتَ رُؤْيَةُ هِلَالِ رَمَضَانَ فِي بَلَدٍ، لَزِمَ الصَّوْمُ جَمِيعَ الْمُسْلِمِينَ فِي جَمِيعِ الْبِلَادِ، وَذَلِكَ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَهُوَ خِطَابٌ لِلْأُمَّةِ كَافَّةً. وَالْأَصَحُّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ اعْتِبَارُ اخْتِلَافِ الْمَطَالِعِ. أه

 

“Para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, demikian juga suatu pendapat (qaul) dari mazhab Syafi’i, menyatakan tidak perlu memperhatikan perbedaan mathla’ dalam penetapan bulan Ramadhan. Maka jika telah terbukti rukyatul hilal Ramadhan di suatu negeri, wajiblah berpuasa seluruh kaum muslimin di seluruh negeri-negeri (di dunia). Hal ini karena sabda Rasulullah SAW,”Berpuasalah kalian karena telah melihat hilal,” adalah sabda (khithāb) yang ditujukan kepada umat Islam secara keseluruhan. Menurut pendapat yang lebih shahih (al-ashahh) dari para ulama mazhab Syafi’i, perlu memperhatikan perbedaan mathla’ (ikhtilāf al-mathāli’).” Selesai kutipan. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz ke-23, hlm. 142).

 

Pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali tersebut, dinilai pendapat yang rājih (lebih kuat) oleh Syekh Wahbah Al-Zuhaili, meski beliau sendiri adalah seorang pengikut mazhab Imam Syafi’i, radhiyallāhu ‘anhu. Syekh Wahbah Al-Zuhaili, rahimahullāh, berkata :

 

وَهَذَا الرَّأْيُ (رَأْيُ الْجُمْهُورِ ) هُوَ الرَّاجِحُ لَدَيَّ تَوْحِيدًا لِلْعِبَادَةِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ، وَمَنْعًا مِنْ الِاخْتِلَافِ غَيْرِ الْمَقْبُولِ فِي عَصْرِنَا، وَلِأَنَّ إِيجَابَ الصَّوْمِ مُعَلَّقٌ بِالرُّؤْيَةِ، دُونَ تَفْرِقَةٍ بَيْنَ الْأَقْطَارِ.

 

“Pendapat ini (pendapat jumhur/mayoritas ulama) adalah pendapat yang rājih (lebih kuat) bagi saya, dalam rangka untuk menyatukan ibadah di kalangan kaum muslimin, dan untuk mencegah perbedaan pendapat yang tidak dapat diterima lagi di zaman kita, dan karena kewajiban berpuasa itu bergantung pada penampakan rukyatul hilal, tanpa membedakan lagi wilayah-wilayah (mathla’).” (Syekh Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuhu, Juz II, hlm. 610).

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dimungkinkan seorang muslim baru mendapatkan informasi rukyatul hilal Ramadhan pada saat siang hari, misalnya sudah jam 07:00 pagi WIB, karena dia tidak mengikuti pendapat rukyatul hilal lokal (mazhab Syafi’i), melainkan mengikuti pendapat rukyatul hilal lokal (pendapat jumhur ulama), dengan menunggu keberhasilan rukyatul hilal di negeri-negeri yang terletak di belahan bumi sebelah barat.

 

Jika kondisi itu terjadi, bagaimana ketentuan syariahnya? Jawabnya, jika seorang muslim baru mendapatkan informasi rukyatul hilal Ramadhan pada saat siang hari, misalnya sudah jam 07:00 pagi WIB, maka dia wajib hukumnya imsak (menahan diri) dari makan dan minum selama sisa hari itu. Jadi, dia tidak boleh makan dan minum lagi sejak jam 07:00 WIB itu hingga tibanya jam berbuka puasa saat maghrib. Namun puasa mereka hari itu tidak dihitung puasa, jadi wajib diqadha’ satu hari di luar bulan Ramadhan.

 

Demikianlah pendapat jumhur ulama. Imam Ibnu Qudamah, rahimahullāh,  berkata :

 

إِذَا أَصْبَحَ مُفْطِرًا يُعْتَقَدُ أَنَّهُ مِنْ شَعْبَانَ، فَقَامَتْ الْبَيِّنَةُ بِالرُّؤْيَةِ، لَزِمَهُ الْإِمْسَاكُ وَالْقَضَاءُ فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقْهَا

 

“Jika seseorang di pagi hari tidak berpuasa karena meyakini hari itu masih termasuk bulan Sya'ban, dan kemudian penampakan rukyatul hilal (bulan sabit) telah dikonfirmasi, maka ia wajib berimsak (tidak makan serta minum selama sisa hari itu) dan mengganti puasa yang terlewatkan itu di kemudian hari, menurut mayoritas ahli fiqih.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, Juz III, hlm. 334).

 

Imam Syarafuddin Al-Hajjāwi (ulama mazhab Hambali) menjelaskan hal yang sama :

 

وَإِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ بِالرُّؤْيَةِ  فِيْ أَثْنَاءِ النَّهَارِ لَزِمَهُمُ اْلإِمْسَاكُ وَلَوْ بَعْدَ فِطْرِهِمْ  وَلَزِمَهُمُ الْقَضَاءُ

 

“Jika telah terbukti rukyatul hilal (bulan sabit) pada saat siang hari, maka mereka wajib berimsak (tidak makan serta minum selama sisa hari itu) walau pun sebelumnya mereka tidak berpuasa, dan wajib pula mereka meng-qadha’ (mengganti puasa yang terlewatkan itu di kemudian hari).” (Imam Syarafuddin Al-Hajjawi, Al-Iqnā’ li Thālib Al-Intifā’, Juz I, hlm. 248).

 

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa jika seorang muslim baru mendapatkan informasi rukyatul hilal Ramadhan pada saat siang hari, maka di sini terdapat dua hukum syara’ :

Pertama, wajib hukumnya dia ber-imsak (menahan diri) dari makan dan minum selama sisa hari itu.

Kedua, wajib dia meng-qadha’ satu hari di luar bulan Ramadhan.

 

Dalil wajibnya imsak tersebut, karena telah terdapatnya sebab puasa bagi umat Islam, yaitu rukyatul hilal. Selain itu, terdapat dalil khusus dari As-Sunnah dalam masalah ini, untuk berimsak pada puasa ‘Asyura, yang di awal Islam hukumnya wajib, lalu kemudian dinasakh dengan kewajiban puasa Ramadhan. Sedangkan dalil wajibnya qadha`, karena muslim tersebut tidak sempat berniat puasa Ramadhan sejak malam hari sebelumnya. (https://islamqa.info/ar/answers/205789/).

 

Dalil wajibnya imsak tersebut, adalah karena telah terdapat sebab puasa, yaitu rukyatul hilal. Imam Bukhari (1900) dan Muslim (1080) meriwayatkan dari Ibnu 'Umar RA bahwa dia berkata :

 

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُومُوا

 

"Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,'Apabila kalian telah melihatnya (hilal Ramadhan), maka berpuasalah.” (HR. Al-Bukhari 1900; Muslim 1080). Jadi Rasulullah SAW telah mengkaitkan kewajiban puasa bergantung pada rukyatul hilal, dan di sini telah terlihat hilal, maka puasa menjadi wajib.

 

Dalil lainnya untuk wajibnya ber-imsak, Imam Al-Bukhari (2007) meriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa' RA bahwa dia berkata :

 

أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مَنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِنَ فِي النَّاسِ: أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ، فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ، فَلْيَصُمْ، فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ.

 

"Nabi SAW telah memerintahkan seorang pria dari (suku) Aslam untuk mengumumkan kepada orang-orang,'Barang siapa yang telah makan, hendaklah ia berpuasa untuk sisa hari itu, dan barang siapa yang belum makan, hendaklah ia berpuasa, karena hari ini adalah hari Asyura.“ (HR. Al-Bukhari 2007).

Adapun dalil wajibnya meng-qadha`, adalah riwayat Imam Al-Tirmidzi (730) dari Hafshah RA dari Nabi SAW bahwa beliau telah bersabda :

 

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

 

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa (Ramadhan) sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Al-Tirmidzi 730).

 

Inilah dalil-dalil syar’i jika muslim mendapat informasi rukyatul hilal sudah siang hari, maka dia wajib berimsak dan meng-qadha`. (https://islamqa.info/ar/answers/205789/)

 

Perlu kami tambahkan, ada sebagian ulama yang dalam masalah ini, hanya mewajibkan imsak saja, tetapi tidak mewajibkan meng-qadha`, seperti Imam Ibnu Taimiyyah. Alasannya, bahwa mereka tidak berniat sejak malam, itu hal yang tidak dapat dipersalahkan, karena mereka tidak tahu bahwa bulan Ramadhan sudah masuk. Maka ketika di siang hari ini ada informasi Ramadhan sudah masuk, mereka tidak dapat dianggap berutang puasa sehingga tidak wajib mengqadha’. (Ibnu Taimiyyah, Al-Fatāwā Al-Kubrā, Juz V, hlm. 376).(https://islamqa.info/ar/answers/205789/)

 

Jawabannya, pendapat tersebut tidak dapat diterima, karena bagaimanapun juga orang yang tidak berniat puasa Ramadhan sejak malam hari maka puasanya tidak sah, baik dia sudah tahu masuknya Ramadhan atau belum tahu. Dan akibat hukumnya jelas, yaitu dia wajib meng-qadha` puasa Ramadhan yang tidak disertai niat sebelumnya pada malam harinya. Nabi SAW telah bersabda :

 

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

 

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa (Ramadhan) sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Al-Tirmidzi 730). (https://islamqa.info/ar/answers/205789/).

 

Ada satu pendapat yang menyatakan, bahwa ketika di malam hari seorang muslim belum mendapatkan informasi rukyatul hilal, maka dia boleh berniat puasa di malam itu. Jadi di malam hari itu dia berniat,”Nawaitu in kāna ghadan min ramadhāna fa-ana shā`imun.” (Saya berniat jika besok sudah masuk Ramadhan, maka saya akan berpuasa.” (https://islamqa.info/ar/answers/291940/)

 

Menurut kami, pendapat tersebut tidak dapat diterima, karena niat berpuasa Ramadhan di malam hari itu hanya sah jika bulan Ramadhan sudah masuk. Adapun jika di malam hari itu masih bulan Sya’ban, belum masuk bulan Ramadhan, dan belum terbukti rukyatul hilal untuk bulan Ramadhan, berarti malam itu masih dianggap bulan Sya’ban, sehingga akibat hukumnya adalah belum boleh berniat berpuasa Ramadhan pada malam itu.

 

Ini adalah pengamalan istis-hābul ashli, yakni kaidah fiqih yang digunakan untuk mempertahankan berlakunya hukum asal, sebelum adanya dalil yang mengubah hukum asal itu menjadi hukum baru. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, Juz III, hlm. 459-460).

 

Kaidah fiqih yang termasuk istis-hābul ashli itu misalnya :

 

الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلىَ مَا كَانَ

 

“Al-Ashlu baqā`u mā kāna ‘alā mā kāna. Artinya,”Yang menjadi hukum asal adalah tetapnya apa yang ada mengikuti apa yang telah ada sebelumnya). (Tājuddīn As-Subkī, Al-Asybāh wa Al-Nazhā`ir, 1/49). (https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/107).

 

Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 20 Februari 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

= = =

Referensi :

 

https://islamqa.info/ar/answers/205789/هل-يلزم-الامساك-لمن-بلغه-دخول-رمضان-اثناء-النهار

 

https://www.alukah.net/sharia/0/168190/إذا-قامت-البينة-على-رؤية-الهلال-أثناء-النهار-وجب-الإمساك-والقضاء/

 

https://islamqa.info/ar/answers/291940/ اذا-علمت-في-النهار-ان-الهلال-روي-في-بلد-اخر-فصامت-فهل-يلزمها-قضاء-اليوم

 

https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/107

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.