Tanya : Ustadz, benarkah Ustadz berpendapat bahwa jika wanita sudah menopause, maka dia boleh menanggalkan khimār (kerudung) dan sekaligus jilbāb-nya? (Condro, Yogyakarta). Jawab : Benar bahwa kami pernah menyampaikan wanita yang sudah menopause (berhenti haid) dan tidak menghendaki nikah lagi karena sudah tua, boleh wanita itu menanggalkan pakaian luarnya, yaitu khimār-nya dan jilbāb-nya. Dalilnya firman Allah SWT : وَالْقَوَاعِدُ مِنْ النِّسَاءِ اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan hamil) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian-pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan (ber-tabarruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nūr [24] : 60). Khimār di sini maksudnya adalah kerudung, sebagaimana dalam firman Allah SWT : وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khumur, bentuk plural dari khimār) ke dadanya.” (QS. An-Nur : 31). Sedang jilbāb yang dimaksudkan di sini, bukanlah kerudung/hijab, melainkan busana terusan yang longgar yang dipakai wanita muslimah di atas baju rumahnya (al-mihnah). (Al-Mu’jamul Wasīth, I/126; Prof. Dr. Rawwās Qal’ah Jī, Mu’jam Lughat Al Fuqohā`, hlm. 126; Wahbah Al-Zuhaili, Al-Tafsīr Al-Munīr fī Al-‘Aqīdah wa Al-Syarī’ah wa Al-Manhaj, 22/114; Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Ijtimā’i fī Al-Islām, hlm. 44 & 96). Perintah berjilbab bagi wanita muslimah terdapat dalam firman Allah SWT : يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزۡوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ يُدۡنِيۡنَ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ جَلَابِيۡبِهِنَّ ؕ ذٰ لِكَ “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab : 59). Pengertian jilbab dalam ayat di atas, sedikit kami detailkan sebagai berikut; Definisi jilbab dalam kitab Al-Mu’jamul Wasīth sbb: اَلْجِلْبَابُ هُوَ الثَّوْبُ الْمُشْتَمِلُ عَلىَ الْجَسَدِ كُلِّهِ Al-Jilbāb huwa al-tsaub al-musytamil ‘ala al-jasadi kullihi. Jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh. (Al-Mu’jamul Wasīth, Juz I, hlm. 126). Definisi lain dalam kitab yang sama : اَلْجِلْبَابُ هُوَ مَا يُلْبَسُ فَوْقَ ثِيَابِهَا كَالْمِلْحَفَةِ Al-Jilbāb huwa mā yulbasu fauqa tsiyābiha ka al-milhafah. Jilbab adalah apa-apa yang dipakai wanita di atas baju-baju (rumah)-nya, seperti milhafah (mantel/baju kurung). (Al-Mu’jamul Wasīth, Juz I, hlm. 126). Definisi jilbab dalam kitab Mu’jam Lughat Al-Fuqohā` : اَلْجِلْبَابُ هُوَ ثَوْبٌ وَاسِعً تَلْبَسُهَا الْمَرْأَةُ فَوْقَ ثِيَابِهَا Al-Jilbab huwa tsaubun wasi’un talbasuhu al-mar`atu fauqa tsiyābiha. Jilbab adalah suatu baju yang longgar yang dipakai wanita di atas baju-bajunya (baju kerja/rumah, dsb). (Prof. Dr. Rawwās Qal’ah Jī, Mu’jam Lughat Al Fuqohā`, hlm. 126). Definsi jilbab dalam kitab At-Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili : اَلْجِلْبَابُ هُوَ الْمُلاَءَةُ الَّتِيْ تَشْتَمِلُ بِهَا الْمَرْأَةُ فَوْقَ الْقَمِيْصِ ، أَوْ الثَّوْبُ الَّذِيْ يَسْتُرُ جَمِيْعَ الْبَدَنِ. Al-Jilbāb huwa al-mulā’ah allatī tasytamilu bihā al-mar`atu fauqa al-qamīsh, aw al-tsaub alladzī yasturu jamī’a al-badan. Jilbab adalah adalah baju panjang (al-mulā`ah) yang dipakai oleh perempuan di atas gamis, atau baju yang menutup seluruh tubuh. (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Tafsīr Al Munīr fī Al-‘Aqīdah wa Al-Syarī’ah wa Al-Manhaj, 22/114). Definisi jilbab yang seperti inilah yang kemudian ditabanni (diadopsi) oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Al-Nizhām Al-Ijtimā’i fī Al-Islām : الْجِلْبَابُ هُوَ الْمُلَاءَةُ أَوَالْمِلْحَفَةُ الَّتِي تَلْبَسُهَا النِّسَاءُ فَوْقَ ثِيَابِهَا وَتُرْخِيْهَا إِلَى أَسْفَلَ كَيْ تَسْتُرَ جَمِيعَ جِسْمِهَا حَتَّى قَدَمَيْهَا Al-Jilbāb huwa al-mulā’ah aw al-milhafah allatī talbasuhā al-nisā` fauqa tyisābihā wa turkhihā ilā asfala kai tasturu jamī’a jismihā hattā qadamaihā. Jilbab adalah baju panjang (al-mulā`ah) atau milhafah (mantel/baju kurung) yang dipakai oleh kaum wanita di atas baju rumahnya dan diulurkan olehnya hingga ke bawah sehingga menutup seluruh tubuhnya sampai ke dua telapak kaki mereka. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Ijtimā’i fī Al-Islām, hlm. 44 dan hlm. 96, dengan sedikit perubahan redaksional [bi-tasharruf yasīr]). Dari berbagai kutipan di atas, jelaslah bahwa jilbab yang dimaksudkan dalam ayat jilbab dalam QS. Al-Ahzab : 59, menurut pendapat yang lebih shahih dan rajih (kuat), bukanlah kerudung, melainkan busana longgar yang dipakai oleh kaum wanita di atas baju rumahnya dan diulurkan olehnya hingga ke bawah sehingga menutup seluruh tubuhnya sampai ke dua telapak kaki mereka. Bagi wanita yang menopause dan sudah tidak ingin kawin lagi, dibolehkan menanggalkan busana luar mereka (tsiyābahunna), sesuai firman Allah SWT dalam QS An-Nur : 80 di atas. Nah di sinilah mungkin muncul pertanyaan, busana luar yang boleh ditanggalkan bagi wanita menopause tersebut, busana yang mana, apakah jilbāb-nya saja, ataukah khimār-nya saja, atau kedua-duanya? Nah, dalam kajian yang pernah kami lakukan, fokusnya bukan mengenai busana mana yang yang boleh ditanggalkan (jilbāb atau khimār, atau keduanya), melainkan dua syarat yang wajib terpenuhi secara bersamaan (sebagai syarat akumulatif, bukan syarat alternatif) bagi wanita muslimah yang hendak menanggalkan khimār-nya dan jilbāb-nya tersebut. Kedua syarat tersebut sesuai penjelasan Syekh ‘Athā` bin Khalīl Abu Al-Rasytah, adalah; Syarat pertama, wanita muslimah itu sudah berhenti haid (menopause) sehingga tidak dapat lagi mempunyai anak. Syarat kedua, wanita muslimah tersebut tidak menginginkan pernikahan dan juga tidak diinginkan pula mereka itu oleh kaum laki-laki. Berarti, jika ada wanita yang sudah menopause, tetapi masih menginginkan nikah, atau masih ada laki-laki yang tertarik kepada wanita tersebut, misalnya karena wajahnya masih cantik atau masih bagus bentuk tubuhnya, berarti tidak mendapat perkecualian dalam berbusana, dan masih wajib hukumnya berkhimar dan berjilbab. (‘Athā` bin Khalīl Abu Al-Rasytah, Al-Qawā’id min Al-Nisā’, https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/40863.html). Adapun jika pertanyaannya sekarang, busana mana yang boleh ditanggalkan, apakah khimār (kerudung) saja, atau jilbāb-nya saja, atau boleh keduanya ditanggalkan, maka kami condong kepada pendapat Imam Al-Qurthubi, yang menafsirkan busana yang boleh ditanggalkan oleh wanita menopause adalah kedua-duanya, yaitu jilbāb-nya dan khimār-nya sekaligus. (Tafsīr Al-Qurthubī, XII/287). Inilah pendapat yang rājih bagi kami, karena lafazh tsiyābahunna (pakaian-pakaian (luar) mereka) (QS An-Nur : 80), yang boleh ditanggalkan, dalam Ilmu Ushūl Fiqih merupakan lafazh umum, sehingga mencakup jilbab dan khimar sekaligus. Adapun mengapa lafazh tsiyābahunna (pakaian-pakaian (luar) mereka) merupakan lafazh umum, karena salah satu bentuk lafazh umum (min shiyagh al-‘umūm) adalah : اَلْجَمْعُ الْمُعَرَّفُ بِاْلإِضَافَةِ Al-jama’ al-mu’arraf bi al-idhāfat, artinya isim jama’ (plural) yang dijadikan isim ma’rifat dengan cara di-idhafat-kan (disandarkan pada lafazh lain), seperti lafazh awlādukum (anak-anak kalian) bermakna umum, yakni mencakup anak laki-laki dan anak perempuan. (‘Athā` bin Khalīl, Taisīr Al-Wushūl Ilā Al-Ushūl, hlm. 203-204; M. Husain Abdullah, Al-Wādhih fī Ushūl Al-Fiqh, hlm. 314-318). Maka dari itu, lafazh tsiyābahunna dalam QS An-Nur : 80 mempunyai makna umum, yaitu mencakup jilbāb dan khimār sekaligus, sesuai keumuman lafazh yang ada. Tidak dapat dikhususkan hanya pada salah satunya saja, kecuali ada dalil syar’i yang mengkhususkan. Kaidah ushuliyah menegaskan : الْعَامُّ يَبْقَى عَلَى عُمُومِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيلُ التَّخْصِيصِ Al-‘ām yabqā ‘alā ‘umūmihi mā lam yarid dalīl al-takhshīsh. Artinya, lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkan. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz I). Kesimpulannya, dari seluruh uraian sebelumnya di atas, dapat disimpulkan ada 3 (tiga) hukum syara’ sbb; Pertama, wanita yang sudah menopause (berhenti haid) dan tidak menghendaki nikah lagi karena sudah tua, boleh menanggalkan pakaian luarnya (QS An-Nur : 80). Kedua, pakaian luar yang dimaksud adalah, khimār (kerudung) dan jilbāb-nya. Bukan khimār (kerudung)-nya saja, atau jilbāb-nya saja. Jadi boleh hukumnya wanita yang sudah menopause (berhenti haid) dan tidak menghendaki nikah lagi karena sudah tua, menanggalkan kedua-dua pakaian luar tersebut, yakni khimār (kerudung)-nya dan jilbāb-nya. Ketiga, jilbab definisinya bukanlah kerudung atau penutup kepala, melainkan baju panjang (al-mulā`ah) atau milhafah (mantel/baju kurung) yang dipakai oleh kaum wanita di atas baju rumahnya dan diulurkan olehnya hingga ke bawah sehingga menutup seluruh tubuhnya sampai ke dua telapak kaki mereka. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Ijtimā’i fī Al-Islām, hlm. 44 dan hlm. 96). Wallāhu a’lam. Yogyakarta, 11 Januari 2026 Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.