PRT PULANG KAMPUNG TANPA SEIZIN MAJIKAN BELUM MENDAPAT GAJI, APAKAH GAJINYA MENJADI UTANG ATAS MAJIKANNYA?


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz saya mau tanya. Saya pernah punya PRT (Pembantu Rumah Tangga). Ketika saya pergi haji dia kabur dan saya belum membayarkan gajinya. Saya suruh tunggu dia gak mau. Dia maksa pulang kampung tanpa menunggu saya kembali. Apakah saya jadi berhutang dengan dia? (Hamba Allah, Jakarta).

 

Jawab :

Perlu diketahui bahwa akad ijarah, yaitu dalam hal ini akad bekerja dengan upah, merupakan akad lāzim, artinya tidak boleh ada pembatalan akad secara sepihak, baik dari pemberi kerja (musta`jir) maupun dari pekerja (ajir). Jika dikehendaki ada pembatalan, maka wajib pembatalannya dilakukan secara saling ridho antara dua pihak tidak boleh tidak.

 

Maka dari itu, jika ada pembatalan akad ijarah secara sepihak seperti kasus yang ditanyakan di atas, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran syariah. Dalilnya firman Allah SWT :

 

يآاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ

 

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (akad-akad)!" (QS Al-Ma`idah : 1) 

 

Sabda Rasulullah SAW :

 

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

 

"Kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau yang menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi).

 

Namun demikian, pelanggaran syariah yang dilakukan PRT tersebut, tidaklah menggugurkan haknya mendapat upah yang telah disepakati sebelumnya dengan majikannya. Jadi gaji yang telah diperjanjikan oleh majikannya, yang belum sempat terbayarkan, berarti kini menjadi utang yang wajib dibayar oleh majikannya, walaupun PRT itu telah melakukan pelanggaran syariah karena memutuskan akad ijarah secara sepihak. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

 

 قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

 

“Allah telah berfirman,’Ada tiga orang yang Aku (Allah) akan menjadi musuh mereka kelak pada Hari Kiamat; (yaitu) seorang laki-laki yang telah memberi sesuatu atas nama Aku kemudian dia menipu (berkhianat), seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka (bukan budak) lalu dia memakan harganya, dan seorang laki-laki yang memperkerjakan seorang pekerja, lalu dia sudah mendapatkan jasanya, tapi dia tidak memberikan upahnya.” (HR Al-Bukhari). 

 

Hadits tersebut menunjukkan wajibnya majikan membayar upah pekerjanya jika pekerja itu telah memberikan jasanya kepada majikan tersebut. Jika majikan itu tidak membayar upahnya, maka berarti dia telah berdosa kepada Allah SWT karena telah berbuat zalim dengan mengabaikan hak yang dimiliki pekerja karena pekerjaan yang sudah dilakukannya. Imam Syaukani memberi syarah (penjelasan) untuk hadits di atas dengan berkata:

 

فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلىَ أَنَّ اْلأُجْرَةَ تُسْتَحَقُّ بِالْعَمَلِ

 

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa upah itu menjadi hak (pekerja) dengan pekerjaan (yang sudah dilakukannya).” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 5/535).

 

Dengan demikian, jelaslah bahwa gaji PRT (Pembantu Rumah Tangga) tersebut, yang telah membatalkan akad ijarah secara sepihak, tidaklah gugur dengan perbuatannya melakukan pembatalan akad secara sepihak, yaitu pulang kampung mengakhiri akad ijarah tanpa sepersetujuan pihak pemberi kerja. Upah yang belum terbayarkan itu akhirnya menjadi utang yang wajib hukumnya secara syariah dilunasi oleh pemberi kerja kepada pekerjanya.

 

Janganlah Anda membalas pengkhianatan dia kepada Anda (yang tidak disiplin berpegang dengan perjanjian kerja), dengan tindakan serupa, yaitu Anda berkhianat kepada dia (tidak membayar gajinya). Rasulullah SAW bersabda :

 

وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

 

Wa lā takhun man khānaka. Artinya, “Janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhianati Anda.” (HR. Abu Dawud, no. 3535; Al-Tirmidzi, no. 1264; dishahihkan oleh Syekh Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Shahīh Abū Dāwūd).

 

Wallāhu a’lam,

 

Jakarta, 7 Januari 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi  

 

 

 

 

 

 

 

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.