Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya : Ustadz, bolehkah perantara mendapat komisi secara terus menerus dari setiap kali transaksi antara penjual dan pembeli? Apakah perantara hanya mendapat komisi satu kali saja? Misalnya ada pabrik herbal berupa propolis, lalu pabrik itu memerlukan bahan baku propolis yang harus terus dipasok dari waktu ke waktu secara kontinyu. Nah, misal saya menjadi perantara antara pabrik dan pemasok bahan baku, apakah saya hanya mendapat fee atau komisi satu kali saja saat transaksi pertama, ataukah saya boleh mendapat fee setiap kali terjadi transaksi jual beli antara pabrik dan pemasok? Mohon penjelasannya secara syariahnya bagaimana. (Ade Wijaya, Yogyakarta). Jawab : Hukum syara’ bagi seorang perantara yang mendapat komisi yang bersifat terus menerus untuk setiap transaksi antara penjual dan pembeli, ada tafshīl (rincian) hukum syara’ sebagai berikut; Pertama, jika perantara itu adalah perantara yang terkategori simsār, yaitu yang melakukan akad jual beli sebagai wakil dari penjual atau pembeli, maka boleh hukumnya perantara itu mendapat komisi dari setiap kali akad jual beli yang terjadi. Perantara yang terkategori sebagai simsār ini, adalah orang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli, yang terlibat langsung dalam melakukan akad jual beli, baik sebagai wakil dari pihak penjual maupun wakil dari pihak pembeli. Perantara simsār inilah yang mengucapkan ijab atau kabul dalam akad dual beli. Perantara yang terkategori simsar ini berbeda dengan perantara yang terkategori dallāl, yang tidak melakukan akad jual beli, melainkan hanya mempertemukan penjual dan pembeli, sedang ijab kabul dalam akad jual belinya dilakukan langsung oleh penjual dan pembeli itu sendiri, bukan dilakukan oleh dallāl. Berikut ini adalah kutipan-kutipan definisi simsār, yang didefinisikan sebagai perantara yang secara langsung melakukan akad jual beli atas nama penjual atau atas nama pembeli; (1) Dalam kitab Al-Wasāthah Al-Tijāriyyah fī Al-Mu’āmalāt Al-Māliyyah karya Dr. Abdurrahman bin Shalih Al-Athram, beliau mengutip definisi simsar sebagai berikut : السِّمْسَارُ: مُتَوَلِّي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ لِغَيْرِهِ “Simsār adalah orang yang melakukan (akad) jual beli untuk orang lain.” (Abdurrahman bin Shalih Al-Athram, Al-Wasāthah Al-Tijāriyyah fī Al-Mu’āmalāt Al-Māliyyah, hlm. 47. Kutipan definisi tersebut aslinya berasal dari Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (Fathul Bārī, 4/371); dan Qadhi ‘Iyadh (Masyāriq Al-Anwār, 2/221). (2) Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah diterangkan definisi simsār sebagai berikut : السِّمْسَارُ هُوَ: الَّذِي يَدْخُلُ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي مُتَوَسِّطًا لِإِمْضَاءِ الْبَيْعِ “Simsār adalah orang yang masuk di antara penjual dan pembeli sebagai perantara untuk melangsungkan (akad) jual beli.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz X, hlm. 151). (3) Dalam kitab kamus Al-Mu’jam Al-Wasīth karya Dr. Ibrahim Anis dkk disebutkan definisi simsār sebagai berikut : السِّمْسَارُ: الْوَسِيطُ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي لِتَسْهِيلِ الصَّفْقَةِ “Simsār adalah perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan terjadinya kesepakatan (akad jual beli). (Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasīth, Juz I, hlm. 448). (4) Dalam kitab Qāmūs Al-Mushthalahāt Al-Iqtishādiyyah fī Al-Hadhārah Al-Islāmiyyah karya Dr. Muhammad ‘Imarah disebutkan definisi simsār sebagai berikut : السِّمْسَارُ ُ: هُوَ مُتَوَلِّي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ لِغَيْرِهِ، الْمُتَوَسِّطُ السَّاعِي بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي، وَالْمُتَوَلِّي عَقَدَ الْعَقْدَ بَيْنَهُمَا بِأَجْرٍ “Simsār adalah orang yang melakukan jual beli untuk orang lain, atau orang yang menjadi perantara antara pihak penjual dan pembeli, dan orang yang melakukan akad (jual beli) di antara kedua pihak itu dengan mendapat upah.” (Muhammad Imarah, Qāmūs Al-Mushthalahāt Al-Iqtishādiyyah fī Al-Hadhārah Al-Islāmiyyah, Beirut : Dār Al-Syurūq, Cet. I, 1413/1993, hlm. 294). (5) Dalam kitab Al-Mu’jam Al-Iqtishādī Al-Islāmī karya Syekh Ahmad Syirbashi diterangkan definisi simsār sebagai berikut: السِّمْسَارُ: الْوَسِيطُ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي وَقِيلَ هُوَ الْمُتَوَلَّى الْعَقْدَ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي بِأَجْرٍ، وَهُوَ فِي الْأَصْلِ: الْقَيِّمُ بِالْأَمْرِ وَالْحَافِظُ لَهُ، ثُمَّ اسْتُعْمِلَ فِي مُتَوَلِّي الْبَيْعِ اوَالشِّرَاءِ لِغَيْرِهِ “Simsār adalah perantara antara penjual dengan pembeli, ada yang mengatakan, simsār adalah orang yang melakukan (akad jual beli) antara penjual dan pembeli dengan upah. Istilah simsār ini asalnya bermakna orang melaksanakan atau memelihara suatu urusan, kemudian digunakan untuk orang yang melakukan (akad) jual beli untuk orang lain.” (Ahmad Syirbashi, Al-Mu’jam Al-Iqtishādī Al-Islāmī, Beirut : Dār Al-Jīl, 1401/1981, hlm. 227). Berdasarkan lima kutipan di atas, jelaslah bahwa perantara yang termasuk dalam kategori simsār ini, merupakan perantara yang terlibat langsung dalam akad jual beli, sebagai wakil atas nama penjual atau atas nama pembeli. Namun perlu kami sampaikan juga, tidak semua ulama atau fuqoha berpendapat seperti itu. Sebagian ulama seperti Dr. Nazih Hammad, justru berpendapat sebaliknya, bahwa simsār itu tidak terlibat dalam akad jual beli, sedangkan yang terlibat dalam akad jual beli, namanya adalah dallāl. (Lihat Syekh Dr. Nazīh Hammād, Mu’jam Al-Mushthalahāt Al-Iqtishādiyyah fī Lughat Al-Fuqahā`, hlm. 207 dan 249). Namun adanya perbedaan dalam pendefinisian simsār ini, tidak berpengaruh terhadap hukum syara’ yang kami jelaskan untuk masalah ini. Jadi, jika perantara yang ada dalam aktivitas jual beli ini adalah kategori simsār ini, atau mungkin ada yang menamakan dallāl, yang intinya adalah perantara yang melakukan ijab kabul dalam akad jual beli, sebagai wakil dari penjual atau wakil dari pembeli, maka secara syariah boleh baginya menerima komisi (‘umūlah/ujrah) untuk setiap kali akad jual beli yang diperantarai olehnya. Ini karena setiap kali dia (simsār) melakukan akad, baik dia mengucapkan ijab (penawaran) maupun dia mengucapkan kabul (penerimaan tawaran), berarti dia dapat dianggap telah melakukan “amal” atau pekerjaan yang menjadi istihqāq (dasar/sebab mendapatkan suatu hak) berupa upah atas pekerjaannya itu. Para fuqoha telah mendefinisikan simsār ini. Dan dari definisi ini dapat diketahui bahwa yang menjadi istihqāq, yakni dasar/sebab dia mendapat upah, adalah pekerjaannya untuk orang lain, baik menjual atau membeli. Imam Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan : وَالسِّمْسَارُ اسْمٌ لِمَنْ يَعْمَلُ لِلْغَيْرِ بِالْأُجْرَةِ بَيْعًا وَشِرَاءًا “Simsār adalah suatu nama untuk orang yang melakukan “amal” (pekerjaan) untuk orang lain dengan mendapat upah, baik menjual maupun membeli.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādī fī Al-Islām, hlm. 81; Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, Juz II, hlm. 312. Definisi ini diambil dari Imam Al-Sarakhshī (ulama mazhab Hanafi), Al-Mabsūth, Juz VIII, hlm. 128). Kedua, adapun jika perantara itu adalah perantara yang terkategori dallāl, yaitu perantara yang tidak melakukan akad jual beli, namun hanya mempertemukan antara penjual dan pembeli, atau melakukan hal-hal lain tetapi dia tidak melakukan akad jual belinya, sedangkan akad jual belinya dilakukan langsung oleh penjual dan pembeli itu sendiri, maka tidak boleh hukumnya perantara tersebut mendapat komisi dari setiap kali akad jual beli yang terjadi. Perantara itu hanya berhak mendapat ujrah (komisi) satu kali, karena dia melakukan “amal” (pekerjaan) juga hanya sekali, yakni ketika dia mempertemukan penjual dan pembeli untuk pertama kalinya. Berikut ini kami sajikan beberapa kutipan dari kitab-kitab yang menjelaskan bahwa dallāl itu perantara yang tidak melakukan akad jual beli, namun hanya mempertemukan antara penjual dan pembeli, atau melakukan hal-hal lain tetapi dia tidak melakukan akad jual belinya secara langsung. (1) Dalam kitab Al-Mu’jam Al-Wasīth diterangkan : الدَّلَالُ: مَنْ يَجْمَعُ بَيْنَ الْبَيِّعَيْنِ “Dallāl adalah orang yang mempertemukan dua pihak dalam berjual-beli (penjual dan pembeli) (al-bayyi’aini).” (Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasīth, Juz I, hlm. 294). (2) Dalam kitab Qāmūs Al-Mushthalahāt Al-Iqtishādiyyah fī Al-Hadhārah Al-Islāmiyyah karya Dr. Muhammad ‘Imarah disebutkan definisi dallāl sebagai berikut : الدَّلَالُ: مَنْ يَجْمَعُ بَيْنَ الْبَيِّعَيْنِ بُغْيَةَ بَيْعِهَا... وَقَدْ يَتَسَلَّمُ السِّلْعَةَ مِنْ الْبَائِعِ لِبَيْعِهَا “Dallāl adalah orang yang mempertemukan dua pihak dalam berjual-beli (penjual dan pembeli) (al-bayyi’aini) dengan tujuan menjualbelikan (barang)... dan kadang-kadang dallāl itu menerima barang dari penjual untuk menjualkannya.” (Muhammad Imarah, Qāmūs Al-Mushthalahāt Al-Iqtishādiyyah fī Al-Hadhārah Al-Islāmiyyah, Beirut : Dār Al-Syurūq, Cet. I, 1413/1993, hlm.220). (3) Dalam kitab Al-Mu’jam Al-Iqtishādī Al-Islāmī karya Syekh Ahmad Syirbashī diterangkan definisi dallāl sebagai berikut : الدَّلَالُ : هُوَ الَّذِيْ يَجْمَعُ بَيْنَ الْبَيِّعَيْنِ “Dallāl adalah orang yang mempertemukan dua pihak dalam berjual-beli (penjual dan pembeli) (al-bayyi’aini).” (Ahmad Syirbashī, Al-Mu’jam Al-Iqtishādī Al-Islāmī, Beirut : Dār Al-Jīl, 1401/1981, hlm. 162). Berdasarkan tiga kutipan di atas, jelaslah bahwa dallāl itu perantara yang tidak melakukan akad jual beli, namun hanya mempertemukan antara penjual dan pembeli, atau melakukan hal-hal lain tetapi dia tidak melakukan akad jual belinya. Akad jual belinya secara langsung dilakukan oleh penjual dan pembeli itu sendiri. Nah, jika perantara dalam suatu jual beli itu terkategori dallāl ini, yaitu perantara yang tidak melakukan akad jual beli, yang hanya mempertemukan penjual dan pembeli, berarti tidak boleh hukumnya perantara tersebut mendapat komisi dari setiap kali akad jual beli yang terjadi. Perantara dallāl itu hanya berhak mendapat ujrah (komisi) satu kali, sesuai “amal” (pekerjaan) yang juga hanya satu kali dia lakukan, yaitu ketika pertama kali dia mempertemukan penjual dan pembeli. Jadi jika penjual dan pembeli itu melakukan repeat order yang kemudian terjadi akad jual-beli yang kedua, atau yang ketiga, dan seterusnya, maka perantara dallāl tadi sudah tidak berhak lagi mendapat ujrah, karena yang menjadi istihqāq (dasar/sebab mendapatkan suatu hak) baginya berupa upah atas pekerjaannya itu, adalah hanya dari akad yang pertama, bukan akad-akad berikutnya yang dilakukan sendiri oleh penjual dan pembeli, tanpa keterlibatan dallāl dalam akad jual belinya secara langsung untuk akad yang kedua, akad yang ketiga, dan seterusnya. Kesimpulannya, ada rincian dua hukum syara’ untuk masalah yang ditanyakan di atas, yaitu : (1) jika perantara dalam suatu jual beli itu terkategori simsār, yaitu perantara yang melakukan akad jual beli, baik dia mengucapkan ijab (penawaran) maupun dia mengucapkan kabul (penerimaan tawaran), sebagai wakil penjual atau wakil pembeli, berarti boleh hukumnya menurut syara’ perantara tersebut mendapat komisi secara terus menerus dari setiap kali akad jual beli yang terjadi, yang diperantarai secara terus menerus pula oleh dia (simsār). (2) jika perantara dalam suatu jual beli itu terkategori dallāl, yaitu perantara yang tidak melakukan akad jual beli, yang hanya mempertemukan penjual dan pembeli, berarti tidak boleh hukumnya menurut syara’ perantara tersebut mendapat komisi secara terus menerus dari setiap kali akad jual beli yang terjadi setelah jual beli yang pertama. Wallāhu a’lam. Yogyakarta, 26 Nopember 2025 Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.