HUKUM BERCUKUR MODEL QOZA’


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz ini ada publikasi atau info mengenai larangan potongan rambut qoza’. Gambarnya di bawah ini;

 

 

Apakah ada penjelasan tambahan Ustadz, terkait dengan model-model potongan rambut yang diharamkan selain di atas. (Ghufron, Klaten).

 

Jawab :

 

Memang benar terdapat hadits dari Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar RA sebagai berikut :

 

عن نافعٍ، عن ابن عمر رضِي الله عنهما:  أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن القَزَعِ  قال: قلتُ لنافعٍ: وما القَزَعُ؟ قال: يُحلَقُ بَعضُ رأسِ الصَّبيِّ ، ويُترَكُ بَعضٌ. رواه البُخاريُّ (5920)، ومُسْلِم (2120) واللَّفظُ له.

 

Dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar RA, bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari qoza’. Dia (Ibnu ‘Umar) berkata,”Aku bertanya kepada Nafi’,’Apa qoza’ itu?’ Dia (Nafi’) menjawab,’(Qoza’) itu menggunduli/mencukur sebagian rambut kepala pada seorang anak kecil, dan meninggalkan sebagian (rambut) lainnya.” (HR. Al-Bukhari, no. 5920; Muslim, no. 2120, redaksi hadits menurut Imam Muslim).

 

Dalam hadits yang lain terdapat riwayat berikut :

 

عن ابن عمر رَضِيَ الله عنهما أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم رأى صَبيًّا قد حُلِقَ بَعضُ شَعرِه وتُرِكَ بَعضُه، فنهى عن ذلك، وقال: احْلِقُوه كُلَّه، أو اترُكوه كُلَّه. رواه أبو داود (4195) واللَّفظُ له، والنَّسائي (5048)، وأحمد (5615)، وابنُ حِبَّان في ((صحيحهـ)) (5508) 

 

Dari Ibnu Umar RA, bahwa Nabi SAW telah melihat seorang anak kecil yang telah digunduli/dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian rambut lainnya, lalu beliau melarang hal itu dan bersabda,”Gundulilah/cukurlah rambutnya semuanya, atau biarkanlah semuanya.” (HR. Abu Dawud, no. 4195; redaksi hadits menurut Imam Abu Dawud; Al-Nasa`i, no. 5048; Ahmad, no. 5615; Ibnu Hibban, no. 5508). (Lihat https://dorar.net/feqhia/3246/)

 

Memang benar ada larangan bercukur dengan model qoza’ sebagaimana dalam hadits-hasits di atas. Tetapi, kita perlu bertanya, apakah larangan itu larangan haram atau larangan makruh menurut para ulama atau mujtahid? Nah inilah yang semestinya dijelaskan juga dalam publikasi di atas.

 

Seharusnya publikasi itu tidak hanya mengutip hadits Nabi SAW, tetapi menjelaskan juga, bahwa berdasarkan hadits di atas, para ulama menerangkan makruh hukumnya bercukur model qoza’. Ternyata publikasi di atas tidak melakukannya, dan seolah-olah sengaja membiarkan pembaca publikasi untuk menyimpulkan sendiri bahwa hukum qoza’ itu haram. Padahal tidak ada ulama yang mengharamkan qoza’ berdasarkan hadits itu.

 

Jadi, sebenarnya, hukum bercukur qoza' itu adalah makruh, tidak haram. Telah terdapat ijma’ (konsensus) di kalangan ulama bahwa qoza` itu hukumnya makruh. Jadi tidak ada khilafiyah di kalangan ulama mengenai kemakruhannya. Artinya tidak ada ulama yang mengharamkan cukur qoza'.

 

Sebagai buktinya, kami akan tunjukkan kepada penanya pendapat para ulama mengenai hukum bercukur model qoza’ ini.

 

Pertama, pendapat Imam Nawawi, dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab.

 

يُكْرَهُ الْقَزَعُ، وَهُوَ حَلْقُ بَعْضِ الرَّأْسِ؛ لِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما فِي الصَّحِيحَيْنِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الْقَزَعِ

 

“Dimakruhkan (bercukur model) qoza’, yaitu mencukur sebagian rambut kepala, berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar RA dalam Shahihain, dia berkata,”Rasulullah SAW telah melarang dari qoza’.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz I, hlm. 347). (Lihat :  https://islamqa.info/ar/answers/106810).

 

Kedua, pendapat Imam Nawawi juga, dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim, sebagai berikut :

 

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى كَرَاهَةِ الْقَزَعِ إذَا كَانَ فِي مَوَاضِعَ مُتَفَرِّقَةٍ؛ إِلَّا أَنْ يَكُونَ لِمُدَاوَاةٍ وَنَحْوِهَا وَهِيَ كَرَاهَةُ تَنْزِيَةٌ

 

”Telah sepakat para ‘ulama` mengenai makruhnya qoza’ jika qoza’ itu dilakukan di beberapa bagian yang berbeda-beda (di kepala). Kecuali jika qoza’ itu untuk pengobatan dan yang semisalnya, maka hukumnya makruh tanzih.” (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz XIV, hlm. 101). (Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/28635/العلة-في-كراهة-القزع).

 

Ketiga, penjelasan hukum qoza’ dalam situs www.dorar.net sebagai berikut :

 

يُكرَهُ  القَزَعُ ، وذلك باتِّفاقِ المَذاهِبِ الفِقهيَّةِ الأربَعة: الحَنَفيَّة ، والمالِكيَّة ، والشَّافعيَّة ، والحَنابِلة ، وحُكِيَ الإجماعُ على ذلك

 

“Dimakruhkan (bercukur model) qoza’. Ini adalah kesepakatan mazhab-mazhab fiqih yang empat, yaitu (ulama) Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabillah. Dan telah diriwayatkan bahwa telah terwujud ijma’ (konsensus) mengenai hukum qoza’ itu.” (Lihat https://dorar.net/feqhia/3246/الفرع-الثاني-القزع).

 

Kesimpulannya, bercukur dengan model qoza’, yaitu mencukur/menggunduli sebagian rambut dan membiarkan sebagian rambut, hukumnya makruh, bukan haram, bukan pula bid’ah, bukan pula sesat.

 

Kami memnberikan masukan kepada Saudara penanya, janganlah Anda mengambil ilmu dari sumber yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab, seperti flyer, pamflet, selebaran, brosur, dsb, yang hanya menjelaskan sesuatu secara sepotong-sepotong dan tidak menyebutkan pendapat para ulama secara lengkap. Contohnya adalah publikasi atau pamflet di atas.

 

Ambillah ilmu hanya dari para ulama khususnya para mujtahid, mengenai hukum syara’ dalam suatu masalah. Dan tanyakanlah pula sampai mendalam mengenai dalil-dalilnya dan juga wajhul istidlal-nya, yakni cara tertentu yang digunakan mujtahid dalam usahanya menggali hukum syara’ dari Al-Qur`an dan Al-Hadits. Misalnya apakah mujtahid itu mengambil hukum syara’ dari manthuq nash, atau dari mafhum-nya, atau mungkin dari dalalah-nya, baik itu dalalah tadhammun, dalalah iltizam, atau mungkin dari dalalah iqtidha`, dan sebagainya. Wallahu a’lam.

 

Yogyakarta, 23 November 2025

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.