HUKUM KALAJENGKING


 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan hukum-hukum syara’ seputar kalajengking! (Mujianto, Bogor).

 

Jawab :

Di antara hukum-hukum syara’ yang terkait dengan kalajengking (Arab : al ‘aqrab) adalah sebagai berikut :

 

Pertama, hukum memakannya. Kalajengking haram dimakan, karena ada hadis-hadis Nabi SAW yang memerintahkan untuk membunuh kalajengking. Dari hadis-hadis ini diistinbath hukum haramnya memakan kalajengking, karena terdapat kaidah fiqih yang menyatakan : kullu maa umira bi-qatlihi fa-akluhu haraam. (Setiap-tiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, hukumnya haram dimakan). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 953 & 1688; Abdullah bin Husain Al Maujan, Ahkam Al Hayawan fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 90; Sulaiman bin Shalih Al Khurasyi, Al Hayawanat Maa Yajuuzu Akluhu wa Maa Laa Yajuuzu, hlm. 65; Adil Abdul Qadir Hamidah, Mausu’ah Al Ath’imah fi Al Islam, hlm. 81).

 

Di antara hadis-hadis tersebut, dari ‘A`isyah RA yang berkata,”Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk membunuh lima binatang yang suka mengganggu manusia (khamsa fawaasiq) bagi orang yang tidak dalam keadaan ihram maupun yang sedang ihram, yaitu burung gagak (al ghuraab), burung rajawali (al hida`ah), kalajengking (al ‘aqrab), tikus (al fa`rah), dan anjing yang suka menggigit (al kalb al ‘aquur).” (HR Bukhari no 1829 dan Muslim no 1198).

 

 Dikecualikan dari keharaman memakan kalajengking ini, adalah memakan kalajengking untuk tujuan berobat (at tadaawi), yang hukumnya makruh. Karena meski terdapat larangan berobat dengan sesuatu yang haram, namun terdapat qarinah (petunjuk) bahwa larangan tersebut adalah larangan yang tidak tegas (jazim), yakni larangan makruh, bukan larangan haram. (Taqiyuddin al Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, Juz III hlm. 116).

 

Hadis yang melarang berobat dengan yang haram misalnya hadis dari Abu Darda` RA bahwa Nabi SAW telah bersabda,”Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan telah menjadikan obat bagi setiap-tiap penyakit. Maka berobatlah kalian tetapi janganlah kalian berobat dengan yang haram.” (HR Abu Dawud, no 3874).

 

Namun demikian ada beberapa qarinah bahwa berobat dengan yang haram hukumnya boleh, di antaranya : (1) Nabi SAW pernah memerintahkan orang-orang Baduwi dari suku ‘Ukl dan ‘Urainah yang sakit untuk meminum air kencing unta. (HR Bukhari, no 23); (2) Nabi SAW pernah memberi rukhshah (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan kain sutera karena keduanya menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178); (3) Nabi SAW pernah memberi rukhshah (keringanan) kepada Arfajah bin As’ad untuk memakai hidung palsu dari emas karena hidungnya terputus saat Perang Kulab. (HR Abu Dawud, no 4232).

 

Kedua, hukum menjualbelikannya. Menjualbelikan kalajengking hukum asalnya haram, kecuali menjualbelikan untuk dijadikan obat, hukumnya boleh. Dalilnya kaidah fiqih yang menyatakan : kullu maa hurrima ‘ala al ‘ibaad fa-bai’uhu haraam. (Setiap-tiap apa saja yang diharamkan Allah atas para hamba-Nya [misal haram memakannya seperti babi, haram meminumnya seperti khamr, haram membuatnya seperti patung, dsb], maka menjualbelikannya hukumnya haram). (Taqiyuddin al Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, Juz II hal. 287).

 

Ketiga, hukum menjualbelikan racunnya. Hukumnya menurut qaul (pendapat) yang rajih adalah boleh, dengan 3 syarat : (1) racun tersebut mempunyai manfaat medis untuk berobat; (2) racun tersebut tidak menimbulkan bahaya (dharar); (3) khasiat racun itu disampaikan oleh dokter muslim yang terpercaya. (Kamal bin Shadiq Yasin, Ahkamul Hasyarat fi Al Fiqh Al Islami, Beirut : Maktabah Ar Rusyd, 2007, hlm. 207-209). Wallahu a’lam.


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.