HUKUM KERIPIK DARI TULANG SAPI


 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan hukum keripik dari tulang sapi? Soalnya ada teman yang bilang bahwa hukumnya haram karena tulang itu makanan jin. (Emilia Rahmayanti, Yogyakarta).

 

Jawab :

            Jumhur (mayoritas) ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tulang binatang itu adalah benda suci [bukan najis] yang boleh dimanfaatkan (thaahir yajuuzu al intifaa’ bihi) jika memenuhi 2 (dua) syarat secara bersamaan; pertama, binatangnya halal dimakan (ma`kuul al lahm); kedua, binatangnya telah disembelih secara syar’i. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz XXX, hlm. 159, entry `“al ‘azhmu” [tulang]). Jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tulang yang ada tidak boleh dimanfaatkan.

 

Dalil untuk syarat pertama adalah keumuman dalil syar’i yang mengharamkan suatu binatang tertentu, yang keharamannya mencakup pula keseluruhan bagian atau organ dari binatang tersebut, termasuk tulang-tulangnya. Misalnya firman Allah SWT yang mengharamkan babi (yang artinya),”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi...” (QS Al Maa`idah [5] : 3). Ayat ini secara umum telah mengharamkan memakan babi, termasuk pula seluruh bagian-bagian dan organ-organ babi itu, seperti tulang-tulangnya, baik babi itu disembelih secara syar’i atau tidak.

 

Maka dari itu jika tulang yang ada itu berasal dari binatang yang haram dimakan, seperti babi, tulangnya tidak boleh dimanfaatkan baik babi itu disembelih secara syariah maupun tidak.

 

Dalil untuk syarat kedua adalah keumuman dalil syar’i yang telah mengharamkan memakan bangkai (al maitah), yaitu QS Al Maa`idah [5] : 3 di atas. Ayat ini telah mengharamkan memakan bangkai secara umum, sehingga mencakup semua bangkai baik bangkai binatang yang halal dimakan maupun bangkai binatang yang haram dimakan. (Abdul Majid Mahmud Shalahain, Ahkaam Al Najaasaat, hlm. 182).

 

Maka dari itu, jika tulang yang ada berasal dari binatang yang halal dimakan, seperti kambing, namun kambing itu mati dengan sendirinya (misalnya karena tua atau karena ditabrak mobil), atau kambingnya dimatikan tapi tidak melalui sembelihan secara syariah (misalnya dipukul atau disetrum listrik), tulangnya tidak boleh dimanfaatkan. Karena kambing yang mati dalam kondisi seperti itu statusnya adalah bangkai (al maitah) yang berstatus najis [tidak suci] sehingga haram untuk dimanfaatkan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz XXX, hlm. 159; Abdul Majid Mahmud Shalahain, Ahkaam Al Najaasaat, hlm. 182).

 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka keripik dari tulang sapi yang ditanyakan, hukumnya halal dimakan jika memenuhi dua syarat sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, yaitu : berasal dari binatang yang halal dimakan, dan binatangnya telah disembelih secara syar’i.

 

Adapun bahwa tulang binatang itu adalah makanan untuk jin, memang benar, karena telah terdapat hadits-hadits Nabi SAW yang menerangkannya. Nabi SAW tidak mau beristinja` (bersuci dari buang air besar) menggunakan tulang binatang, karena tulang binatang itu kata Nabi SAW adalah makanan golongan jin. (Umar Sulaman Al Asyqar, ‘Aalam al Jin wa Al Syayaathiin, hlm. 18-19; Abdul Karim Taufaan ‘Ubaidaat, ‘Aalam al Jin fii Dhau` Al Kitaab wa As Sunnah, hlm. 46-50; Badruddin Al Syibli, Aakamul Marjaan fii Ahkaam Al Jaan, hlm. 30-31).

 

Hanya saja ini tidak berarti tulang binatang itu haram dimakan manusia. Karena tulang sebagai makanan jin tidaklah menjadi ‘illat (alasan) bahwa tulang itu haram dimakan oleh manusia, tetapi menjadi ‘illat haramnya menggunakan tulang untuk istinja`. Tulang binatang itu halal sepanjang memenuhi 2 (dua) syarat yaitu : berasal dari binatang yang halal dimakan, dan binatangnya telah disembelih secara syar’i. Wallahu a’lam.


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.