Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, saya dokter bekerja di RS, mau menanyakan apa hukumnya mengawetkan jenazah non muslim? Karena banyak non muslim yang minta dilakukan embalming (pembalseman) jenazah yang akan dikremasi. Apakah kalau saya ikut menjual jasa embalming jenazah tersebut dibolehkan? (Ferryal Basbeth, Jakarta). Jawab : Haram hukumnya seorang dokter muslim memberikan layanan jasa mengawetkan jenazah non muslim untuk dikremasi, karena layanan jasa itu termasuk akad ijarah (jasa) yang diharamkan syariah. Kaidah fiqih menyebutkan : Laa tajuuzu ijaratul ajiiri fiimaa manfa’atuhu muharromah. (Tidak boleh akad jasa pada segala manfaat (jasa) yang telah diharamkan syariah.” (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fil Islam, hlm. 93). Mengapa layanan pembalseman mayat tersebut diharamkan? Ada 2 (dua) alasan; Pertama, karena tujuan tindakan embalming (pembalseman) tersebut, yaitu kremasi (pengabuan jenazah), bertentangan dengan syariah Islam. Sebab kremasi adalah bagian dari keyakinan/upacara agama non Islam. Misalnya, agama Hindu, Budha, Hare Krishna, dan beberapa denominasi (aliran) agama Kristen, seperti Gereja Katholik, Gereja Advent Hari Ketujuh, Gereja Anglikan, Gereja Baptis, Gereja Methodis, Gereja Moravian, Gereja Mormon, Gereja Presbyterian, dan Saksi Yehuwa. (lihat : id.m.wikipedia.org). Maka dari itu, jika seorang dokter muslim terlibat dalam proses kremasi tersebut, seperti melakukan embalming, berarti dia telah memberikan bantuan terhadap keyakinan/upacara agama non Islam. Hal ini diharamkan berdasarkan keumuman ayat yang telah melarang muslim untuk memberikan bantuan (i’aanah) kepada pihak lain dalam perkara-perkara dosa. Firman Allah SWT (artinya) : ”Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al Maaidah [5] : 2). (Ramadhan Hafizh ‘Abdurrahman, Buhuts Muqaranah fi Al Syariah Al Islamiyyah ‘An Al Buyuu’ Adh Dhaarrah, Kairo : Darus Salam, 2006, hlm. 235). Kedua, karena kremasi adalah perlakuan terhadap jenazah yang tidak dibolehkan dalam Islam. Dalam Islam, perlakuan yang dibenarkan terhadap jenazah hanyalah dimakamkan (dikuburkan), baik jenazah muslim maupun non muslim. Syekh Nashiruddin Al Albani dalam kitabnya Ahkaam Al Janaa`iz wa Bida’uhaa berkata,”Wajib hukumnya menguburkan jenazah, walaupun itu adalah jenazah orang kafir.” (Arab : wa yajibu dafnu al mayyiti walau kaana kaafiran). (Nashiruddin Al Albani, Ahkaam Al Janaa`iz wa Bida’uhaa, Riyadh : Maktabah Al Ma’arif, 1992, hlm. 167-172). Dalil wajibnya menguburkan jenazah walaupun non muslim adalah hadits-hadits Nabi SAW. Di antaranya hadits bahwa Nabi SAW pada saat Perang Badar telah memerintahkan untuk menguburkan 24 jenazah kafir Quraisy ke dalam satu lembah di antara lembah-lembah Badar. (HR Bukhari, Muslim, Ahmad). (Nashiruddin Al Albani, Ahkaam Al Janaa`iz wa Bida’uhaa, hlm. 168). Berdasarkan dua alasan itu, tindakan dokter muslim yang melakukan pembalseman mayat non muslim untuk dikremasi hukumnya haram. Maka akad jasa (ijarah) untuk melakukan tindakan tersebut hukumnya juga haram. Wallahu a’lam.
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.