HUKUM MENGUBAH PIUTANG MENJADI HADIAH


                                                                                         

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Assalamualaykum ustadz Shiddiq yg dirahmati Allah subhanahu wataala.

Izin bertanya ustadz terkait muamalah dalam jual beli yang diperbolehkan oleh Al-Quran sesuai dengan surat Al-Baqarah verse 275, sunnah dan hukumnya mubah. Namun pada pelaksanaannya antara kedua belah pihak terkadang terjadi “perselisihan” yang diakibatkan tidak jelasnya atau mungkin kurang paham dalam berakad khususnya pada saat muamalah tersebut dilakukan antara keluarga atau teman teman di lingkungan komunitas.

 

Salah satu transaksi yang sering terjadi di komunitas Indonesia d isini adalah jual beli makanan. Jadi biasanya sang penjual akan mengumumkan di salah satu Group WA bahwa dia akan buat makanan A,B,C misalnya di hari Rabu, dengan foto dan harga yang jelas. Kemudian ada option delivery/pick up di rumahnya penjual atau janjian di tempat tertentu, tergantung kesepakatan. Nah, ada beberapa kasus yang terjadi, sehingga menimbulkan perselesihan.

 

Salah satu kasus yang terjadi : Pihak penjual tidak komitmen dengan akad yang telah disepakati dari awal terkait delivery, pada saat mereka menawarkan makanan yang seharusnya makanan tersebut diantar sampai tempat yang telah disepakati (delivery) ke rumah tinggal pembeli atau tempat yg telah disepakati bersama).

 

Nah di sini pihak penjual malah suka minta tolong makanan tersebut di-pick up di rumah penjual atau di tempat yang penjual sendiri yang menentukan (sepihak) yang tidak sesuai dengan pembicaraan awal mengakibatkan pembeli merasa keberatan dan tidak senang. Karena merasa tidak suka dan berat akhirnya pihak pembeli tidak memegang perjanjian yang telah disepakati dalam hal pembayaran makanan yang harusnya dibayar cash malah berbuntut jadi hutang, dan susah bayar meskipun makanannya sudah habis, seolah-olah seperti ingin digratiskan makanan tersebut. Dan hal ini membuat pihak penjual merasa tidak suka dan juga sungkan untuk menagih bayaran.

 

Saya mohon pencerahannya ustadz terkait hal tersebut, apakah boleh akad jual beli dicampuradukan dengan akad tolong menolong (dalam arti jual beli berubah jadi hadiah) yang tidak ada kesepakatan dari awal? Saya berharap dengan pertanyaan ini akan memberi pencerahan bagi kita yang sedang melakukan muamalah jual beli baik dengan keluarga maupun dengan teman teman di komunitas. Semoga Allah subhanahu wataala selalu memberi kemudahan kepada kita semuanya dalam mentaati syariat-Nya. Aamiin Ya Rabbal Alamiin. Jazakumullah khran katsyiron ustadz atas waktu dan pencerahannya.???? Wassalam (Hamba Allah, Sydney, Australia).

 

Jawab :

Wa 'alaikumus salam wr . wb.

Dari surat di atas, inti pertanyaannya adalah,“Apakah boleh akad jual beli dicampuradukan dengan akad tolong menolong (dalam arti jual beli berubah jadi hadiah) yang tidak ada kesepakatan dari awal?”

 

Namun sebelum pertanyaan tersebut kami jawab, ada 3 (tiga) hal yang secara syariah perlu diluruskan dalam muamalah yang terjadi di kalangan Ikhwan dan Akhowat di Sydney Australia sesuai pertanyaan di atas.

 

Pertama, seharusnya pihak penjual dan pembeli wajib melaksanakan syarat atau perjanjian yang sudah disepakati, misalnya bahwa makanan yang dipesan akan dikirimkan oleh penjual ke rumah pembeli. Ini seharusnya wajib dilaksanakan oleh penjual, tidak kemudian diubah secara sepihak oleh penjual.

 

Kewajiban penjual untuk melaksanakan syarat atau perjanjian tersebut didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur`an dan As Sunnah sebagai berikut;

 

Firman Allah SWT :

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

 

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!” (QS Al-Maidah : 1)

 

Imam Ibnu Taimiyyah menafsirkan ayat tersbut dengan berkata :

 

" فَقَدْ جَاءَ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ بِالْأَمْرِ بِالْوَفَاءِ بِالْعُهُودِ وَالشُّرُوطِ وَالْمَوَاثِيقِ وَالْعُقُودِ، وَبِأَدَاءِ الْأَمَانَةِ وَرِعَايَةِ ذَلِكَ، وَالنَّهْيِ عَنْ الْغَدْرِ وَنَقْضِ الْعُهُودِ وَالْخِيَانَةِ وَالتَّشْدِيدِ عَلَى مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ... " انتهى . "القواعد النورانية" (ص 272)

 

“Al-Quran dan As-Sunnah telah memerintahkan untuk memenuhi berbagai perjanjian, syarat, kesepakatan, dan akad. Al-Quran dan As-Sunnah juga telah memerintahkan untuk menunaikan dan memelihara amanah, telah melarang untuk berkhianat dan membatalkan (secara sepihak) berbagai perjanjian yang ada, serta bersikap tegas terhadap siapa saja yang melakukan hal-hal tersebut.” (Imam Ibnu Taimiyyah, Al-Qawā’id Al-Nūrāniyyah, hlm. 272).

 

Rasulullah SAW bersabda :

 

اَلْمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ. رواه الحاكم وأبو داود عن أبي هريرة رضي الله عنه وهو صحيح

 

“Kaum muslimin bermuamalah sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati di antara mereka.” (HR. Al-Hakim dan Abu Dawud, dari Abu Hurairah RA, hadits shahih).

 

Berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah tersebut, sudah seharusnya, pihak penjual wajib hukumnya untuk melaksanakan perjanjian yang disepakati di awal, yaitu bahwa makanan akan diantarkan oleh penjual ke rumah masing-masing pembeli, bukan pembeli yang diminta mengambil (pick up) makanan itu di rumahnya penjual.

 

Kedua, apabila penjual ingin mengubah syarat atau perjanjian yang ada tersebut, yaitu pembeli diminta mengambil barang ke rumah penjual, maka pengubahan syarat ini tidak boleh ditetapkan secara sepihak oleh penjual, melainkan harus disepakati bersama oleh kedua belah pihak secara saling rela. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

 

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

 

“Sesungguhnya jual beli itu haruslah berdasarkan saling rela (antara penjual dan pembeli). (HR. Ibnu Majah, no. 1792, hadits shahih).

 

Ketiga, pihak pembeli seharusnya tetap membayar harga makanan, meskipun penjual telah secara sepihak mengubah perjanjian. Pelanggaran (pengkhianatan) perjanjian yang dilakukan secara sepihak oleh penjual, tidak boleh dibalas dengan pelanggaran yang serupa oleh pihak pembeli (tidak mau bayar), sesuai sabda Rasulullah SAW berikut ini :

 

أدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ ، وَلا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ. رواه الترمذي

 

“Tunaikanlah oleh kamu amanah dari pihak yang mengamanahi kamu, dan janganlah kamu membalas mengkhianati orang yang telah mengkhianati kamu.” (HR. Tirmidzi, no. 1264, hadits shahih).

 

Demikianlah 3 (tiga) hal yang secara syariah perlu diluruskan dalam muamalah yang terjadi, sebelum kami menjawab inti pertanyaan dari akhowat di Australia,”Apakah boleh akad jual beli dicampuradukan dengan akad tolong menolong (dalam arti jual beli berubah jadi hadiah) yang tidak ada kesepakatan dari awal?”

 

Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah, hukumnya boleh mengubah piutang dalam jual beli menjadi akad hibah (atau hadiah) walaupun sejak awal akadnya adalah jual beli, dan tidak ada klausul (atau ketentuan) bahwa penjual akan menghibahkan barangnya kepada pembeli.

 

Bolehnya mengubah piutang menjadi akad hibah tersebut didasarkan pada bolehnya ibrā’, yaitu dalam hal ini berarti pembebasan utang yang dilakukan oleh pihak yang berhak atas utang kepada pihak yang berutang. Pengertian ibrā’ secara makna syar’i adalah :

 

اَلْإِبْرَاءُ هُوَ إِسْقَاطُ شَخْصٍ حَقًّا لَهُ فِيْ ذِمَّةٍ أَخَرَ

 

“Ibra` adalah pengguguran suatu hak yang dimiliki oleh seseorang yang berada dalam tanggungan orang lain.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz I, hlm. 307).

 

Dalil bolehnya ibrā` (pengguguran hak) atau disebut juga at-tanāzul ‘an al-haq (pelepasan hak), antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i sebagai berikut, seperti firman Allah SWT :

 

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

 

“Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).” (QS Al-Baqarah : 280).

 

Bolehnya ibrā` didasarkan juga pada firman Allah SWT :

 

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ

 

“Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran.” (QS An-Nisa` : 192).

 

Bolehnya ibrā` didasarkan pula pada firman Allah SWT :

 

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِۗ

 

“Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya.” (QS Al-Baqarah : 237).

 

Ayat-ayat di atas telah dijadikan dalil oleh para fuqoha` untuk membolehkan apa yang disebut ibrā` (pengguguran hak) atau sering disebut juga at-tanāzul ‘an al-haq (pelepasan hak). (Shalih bin Abdurrahman Al-Muhaimid, Al-Ibrā` min al-Haq fi Al-Fiqh Al-Islāmi, hlm. 5-9).

 

Dengan demikianlah, jelaslah bahwa boleh hukumnya akad jual beli yang tidak dibayar tunai, kemudian berakhir dengan hibah atau hadiah yang tidak ada kesepakatannya dari awal.

 

Sedikit kami tambahkan, bahwa ada hubungan antara ibrā` (pengguguran hak) dengan hibah. Syekh Shalih bin Abdurrahman Al-Muhaimid, menjelaskan bahwa ada hubungan antara ibrā` (pengguguran hak) dengan hibah. Hubungannya, hibah yang pengertiannya tamlīk bilā ‘iwadh (memindahkan hak milik tanpa imbalan) adalah istilah umum, yang mencakup di dalamnya ibrā`. Jadi  ibrā` merupakan salah satu dari bentuk hibah. (Shalih bin Abdurrahman Al-Muhaimid, Al-Ibrā` min al-Haq fi Al-Fiqh Al-Islāmi, hlm. 24). Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 16 Februari 2024

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

 

 

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.