BOLEHKAH KHUTBAH IDUL FITRI PADA TANGGAL 2 SYAWAL?


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

 

 

Tanya :
Para ulama sudah menjelaskan bahwa batas akhir untuk waktu sholat Idul Fitri adalah waktu zawal (awal waktu Zhuhur) tanggal 1 Syawal. Lalu bagaimana ceritanya, dari penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa batas akhir khutbah Idul Fitri adalah juga waktu zawal (awal waktu Zhuhur) tanggal 1 Syawal? Bukankah para ulama hanya menjelaskan batas akhir untuk waktu sholat Idul Fitri, tidak menjelaskan batas akhir untuk waktu khutbah Idul Fitri?

 

Jawab :

Memang para ulama tidak merinci secara eksplisit bahwa batas akhir untuk waktu khutbah Idul Fitri adalah waktu zawal (awal waktu Zhuhur). Yang mereka jelaskan, memang hanya batas akhir untuk waktu Sholat Idul Fitri (dan Idul Adha), seperti misalnya yang diterangkan oleh Imam Syarbaini Khathib :


 
وأمَّا كون آخر وقتها- أي: صلاة العيد- الزوال، فمُتَّفق عليه ((مغني المحتاج)) (1/310).

"Adapun batas akhir untuk waktu sholat Idul Fitri dan Idul Adha itu adalah waktu zawal (waktu awal Zhuhur), maka itu sudah disepakati ulama." (Syarbaini Khathib, Mughni al-Muhtaj, 1/310).

Tetapi apakah, dari penjelasan para ulama itu, kita kemudian bebas berkhutbah Idul Fitri kapan saja? Misalnya, kita memang sholat Idul Fitrinya tanggal 1 Syawal, tapi kemudian kita berkhutbah Idul Fitri tanpa sholat tanggal pada 2 Syawal. Apakah waktu khutbah Idul Fitri itu bisa bebas dilakukan kapan saja seperti itu, terlepas dari waktu sholat Idul Fitrinya?

Jawabannya, sesungguhnya khutbah Idul Fitri itu dari segi waktu, mengikuti waktu Sholat Idul Fitri, bukan bebas dilakukan kapan saja, misalnya tanggal 2 Syawal, atau tanggal 3 Syawal, atau tanggal 4 Syawal, atau tanggal 5 Syawal, dan seterusnya.

Titik tolaknya, khutbah Idul Fitri itu merupakan satu cabang hukum atau satu rangkaian hukum dari sholat Idul Fitrinya itu sendiri. Maka dari itu, waktu khutbah Idul Fitri itu tidaklah terpisah dari waktu Sholat Idul Fitri, melainkan mengikuti waktu sholat Idul Fitrinya itu sendiri, bukan bebas dilakukan kapan saja.

Bahwa waktu khutbah Idul Fitri itu mengikuti waktu sholat Idul Fitri, dasarnya adalah kaidah fiqih yang berbunyi :


 
اَلتَّابِعُ تَابِعٌ


 
At taabi’u taabi’un (perkara cabang itu hukumnya mengikuti perkara pokoknya). (M. Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, 2/158).

Dengan demikian, jika kita sudah sholat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal, tidak boleh hukumnya kita berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, meski kita hanya khutbah dan tidak mengulangi sholat Idul Fitrinya.

Hal ini dikarenakan waktu Khutbah Idul Fitrinya sudah lewat, yakni paling lambat tanggal 1 Syawal pada waktu zawal, mengikuti waktu sholat Idul Fitrinya itu sendiri.

Jelaslah bahwa waktu khutbah Idul Fitri itu dari segi waktunya, mengikuti waktu Sholat Idul Fitrinya itu sendiri, bukan bebas dilakukan kapan saja.

Dengan demikian, jelas tidak benar pendapat yang membolehkan berkhutbah Idul Fitri tanggal 2 Syawal, dengan dalih para ulama hanya menentukan batas akhir waktu untuk sholat Idul Fitri, tidak menentukan batas akhir untuk waktu khutbah Idul Fitri.

Pendapat tersebut sungguh tidak benar, karena pendapat itu telah memisahkan khutbah Idul Fitri dengan sholat Idul Fitrinya. Padahal khutbah Idul Fitri itu merupakan satu rangkaian hukum atau cabang hukum yang tidak terpisahkan dari pokok hukumnya, yaitu sholat Idul Fitrinya itu sendiri.

Selain itu, pendapat tersebut juga berbahaya. Karena akan muncul konsekuensi logis ( muqtadha al qaul) berupa pendapat bolehnya khutbah Idul Fitri kapan saja, tidak hanya boleh pada tanggal 2 Syawal, tapi juga boleh pada tanggal 3, 4, atau 5 Syawal. Tentu pendapat seperti ini adalah pendapat yang batil dan tidak ada nilainya menurut hukum syarak.

Sabda Rasulullah SAW :

 

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُو رَدٌّ

"Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka perbuatan itu tertolak." (HR Bukhari no. 2697; Muslim no. 1718).

Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 3 Syawal / 3 Mei 2022

M. Shiddiq Al Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.