Oleh : KH. M. Shiddiq Al jawi Tanya : Assalaamuakaikum wr wb. Ustadz mohon ijin bertanya. Ada sepasang suami istri di Kudus yang berniat dan berikrar untuk mewakafkan rumah beserta isinya kepada lembaga dakwah kami. Yang mengganjal di pemikiran kami, mereka ingin mewakafkan rumah seisinya tersebut, tetapi mereka minta untuk diijinkan tinggal di situ dengan satu kamar yang ada, entah sampai kapan. Nah bagaimana hukumnya serta cara menyikapinya yang syar'i ketika ada hal seperti ini? (Mahfudz, Kudus). Jawab : Wa alaikumus salam wr wb. Para ulama berbeda pendapat mengenai wakaf yang dilakukan seseorang kemudian orang itu mensyaratkan agar ikut memanfaatkan sebagian dari manfaat wakaf tersebut. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah membolehkannya, dengan alasan ada hadits Nabi SAW yang membolehkan. Sedang ulama Syafi’iyah dan Malikiyah tidak membolehkan, dengan alasan berwakaf itu hakikatnya adalah tamlîk lil ghair, yakni memberikan hak milik suatu barang kepada orang lain, maka tidak boleh berwakaf untuk diri sendiri. (Imam Syaukani, Nailul Authâr, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hlm. 1187; Muhammad Taqi Al Utsmani, At Ta’mîn At Takâfulî, hlm. 8-9). Pendapat yang rajih (lebih kuat), adalah pendapat yang membolehkan. Karena ada hadits Nabi SAW yang membolehkan seseorang mewakafkan sumurnya dan dia pun juga ikut menikmati air sumurnya itu bersama kaum muslimin. Sabda Rasulullah SAW : مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَجْعَلُ فِيهَا دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ "Barangsiapa membeli sumur Rumah kemudian dia meletakkan padanya timbanya bersama timba-timba kaum muslimin dengan kebaikan darinya, maka ia akan berada dalam surga." (HR Nasa’i, Sunan Nasa`i, no. 3551) Imam Syaukani menjelaskan istinbath hukum dari hadits tersebut sebagai berikut : قوله "فَيَجْعَلُ فِيهَا دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ" فيه دليل على أنه يجوز للواقف أن يجعل نفسه نصيباً من الوقف “Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi (فَيَجْعَلُ فِيهَا دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ) yang berarti “kemudian dia meletakkan padanya timbanya bersama timba-timba kaum muslimin” di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya orang yang berwakaf menjadikan dirinya sendiri mendapat bagian dari wakafnya.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hlm. 1187). Imam Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali) mengatakan : وجملته إذا اشئترط في الوقف أن ينفق منه على نفسه صح الوقف والشرط، نص عليه أحمد “Secara umum, jika orang yang berwakaf mensyaratkan dalam wakafnya bahwa dirinya juga mendapat infaq [manfaat] dari wakaf itu, maka wakaf dan syaratnya sah. Imam Ahmad telah menetapkan hal ini secara nash (ada teks langsung darinya).” (Ibnu Qudamah, Al Mughnî, Juz VI, hlm. 193). Imam Al Mardawi (ulama mazhab Hanafi) mengatakan : وإن وقف على غيره واستثنى الأكل منه مدة حياته صح. هذا المذهب، نص عليه، وعليه جماهير الأصحاب “Jika seseorang berwakaf [suatu pohon] untuk orang lain, dan dia mengecualikan ikut makan buah dari pohon itu sepanjang hidupnya, maka sah wakafnya. Inilah pendapat mazhab Hanafi, yang telah ditetapkan secara nash, dan inilah pendapat jumhur ulama dalam mazhab Hanafi.” (Imam Al Mardawi, Al Inshâf, Juz VII, hlm. 17). Mazhab Syafi’i walaupun secara umum tidak membolehkan orang yang berwakaf ikut menikmati manfaat dari wakafnya tersebut, namun mereka membolehkan dalam beberapa kasus sebagai perkecualian. Misalnya, jika orang yang berwakaf mewakafkan tanahnya untuk umum, misal masjid, maka boleh dia ikut sholat di dalam masjid itu, Atau jika seseorang yang berwakaf itu termasuk ke dalam sifat dari golongan orang-orang yang mendapat wakaf darinya, boleh dia ikut juga memanfaatkan harta wakaf itu. Misalnya, seseorang yang awalnya mampu (kaya) berwakaf rumah untuk kaum miskin. Jika suatu saat dia jatuh miskin, dia boleh juga memanfaatkan rumah itu. (Al Kûhajî, Zâdul Muhtâj fi Syarh al-Minhâj, Juz II, hlm. 420; dikutip oleh Syekh Muhammad Taqi Al Utsmani dalam kitabnya At Ta’min At Takâfulî, hlm. 9). Kesimpulanya, pendapat yang rajih adalah pendapat yang membolehkan wakaf yang mensyaratkan agar dia ikut memanfaatkan sebagian dari manfaat wakaf tersebut. Dengan demikian, pada kasus yang ditanyakan, boleh hukumnya orang yang berwakaf rumah tersebut ikut memanfaatkan satu kamar dari rumah itu sepanjang hidupnya. Wallahu a’lam. Yogyakarta, 25 Desember 2021 Shiddiq Al Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.