HUKUM MENAWARKAN BARANG KE CALON PEMBELI LAIN SETELAH MENAWARKAN KE CALON PEMBELI PERTAMA



Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

 


Tanya :
Ustadz mau tanya jika ada calon pembeli berminat. Kita udah kasih penawaran dia menolak krn di anggap mahal. Kemudian kita turunkan tapi dari pihak dia sama sekali belum ada penawaran angka yg dia inginkan. Apakah dalam hal ini saya boleh menawarkan ke pihak lain? (Lita Mucharom, Jakarta).


Jawab :
Boleh hukumnya seorang penjual menawarkan ke calon pembeli lain, selama belum terdapat kesepakatan harga dalam penawaran kepada calon pembeli pertama. Jika sudah ada kesepakatan harga dengan calon pembeli pertama, haram hukumnya penjual menawarkan kepada calon pembeli yang lain.

Dalilnya hadis shahih dari Abu Hurairah RA sebagai berikut :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ


Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda,”Janganlah seorang laki-laki mengkhitbah (melamar) [perempuan] yang yang sudah dikhitbah oleh saudaranya, dan janganlah seorang laki-laki menawar [barang] yang sudah ditawar oleh saudaranya.” (HR Muslim, no. 1408).

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim telah menjelaskan hadits di atas dengan mengatakan :


وأما السوم على سوم أخيه : فهو أن يكون قد اتفق مالك السلعة ، والراغب فيها ، على البيع ، ولم يعقداه، فيقول الآخر للبائع: أنا أشتريه، وهذا حرام بعد استقرار الثمن


“Adapun [larangan] menawar barang yang sudah ditawar oleh saudaranya, maksudnya adalah sudah ada kesepakatan antara pemilik barang dan peminat barang untuk berjual beli, namun keduanya belum melakukan akad jual belinya, lalu ada pembeli lain berkata kepada penjual,’Saya beli barang itu,” maka hukum penawaran ini haram setelah adanya kesepakatan harga.” (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz 10, hlm. 158).

Dari penjelasan Imam Nawawi di atas, jelaslah bahwa keharaman seseorang menawar suatu barang yang sudah ditawar oleh orang lain, adalah setelah adanya kesepakatan harga (ba’da istiqrar al tsaman) antara penjual dan calon pembeli pertama, namun keduanya belum melakukan ijab dan kabul dalam akad jual beli. Berarti, kalau belum terdapat kesepakatan harga (istiqrar al tsaman) antara penjual dan calon pembeli pertama, boleh hukumnya pihak penjual menawarkan barangnya kepada calon pembeli yang lainnya. Wallahu a'lam

Tangerang Selatan, 25 Februari 2021

M. Shiddiq Al Jawi.


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.