MASJID MENJUALBELIKAN AIR KEPADA MASYARAKAT, BOLEHKAH?


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Punten mau nanya saya ikut air artesis dari Masjid, umumnya/konsumen yg lain biaya pertama 2.500rb. Tetapi karena saya kenal dg pengurusnya jadi saya hanya diminta 2 jt, hukumnya gimana ya? hatur nuhun (Hamba Allah, Bandung).

 

Jawab :

Haram hukumnya masjid menjualbelikan air kepada masyarakat, karena masjid itu sendiri dalam hukum Islam statusnya adalah milik umum. Maka dari itu, air yang diambil dari sumur artesis yang dimiliki masjid, statusnya adalah juga air milik umum, mengikuti status masjidnya itu sendiri sebagai milik umum. Padahal terdapat larangan dalam hadis Nabi SAW untuk menjualbelikan air yang statusnya milik umum.

 

Dalil-dalil syar’i bahwa masjid adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah), ada 2 (dua) dalil syar’i, yaitu :

 

Pertama, karena terdapat hadis Nabi SAW yang menunjukkan bahwa segala sesuatu benda yang dibutuhkan oleh masyarakat (min marafiq al jama’ah), dan tidak boleh untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang perorangan, statusnya adalah milik umum. Contohnya seperti jalan umum, jembatan, sungai, danau, laut, termasuk juga di dalamnya adalah masjid-masjid. (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 69).

 

Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan hadis Nabi SAW yang menjadi dasar hukum bahwa segala sesuatu benda yang dibutuhkan oleh masyarakat (min marafiq al jama’ah) adalah milik umum, yaitu hadis dari ‘A`isyah RA sebagai berikut :

 

عن عائشة، قالت: قلت: يا رسول الله، ألا نبني لك بمنى بيتا أو بناء يظلك من الشمس؟، فقال: لا، إنما هو مناخ من سبق إليه. أخرجه أبو داود، والترمذي، وابن ماجه

Dari ‘A`isyah RA, dia berkata,”Aku berkata, wahai Rasulullah, maukah kami bangunkan bagi Anda di Mina suatu rumah atau bangunan yang dapat menaungi Anda dari panas matahari?” Maka bersabdalah Rasulullah SAW,”Tidak, sesungguhnya Mina itu tiada lain adalah tempat bagi siapa saja yang lebih dulu sampai kepadanya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadis ini dinilai shahih oleh Imam Al Hakim).

 

Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan hadis di atas dengan berkata :

 

منى مكان معروف خارج مكة المكرمة...ومعنى كونها مناخ من سبق أنها مملوكة لجميع المسلمين، فمن سبق إلى أي مكان فيها، وأناخ فيه فهو له، لأنها مشتركة بينهم، وليست مملوكة لأحد حتى يمنع الناس عنها

“Mina adalah tempat yang sudah diketahui yang berada di luar kota Makkah Al Mukarromah…makna bahwa Mina tempat bagi siapa saja yang lebih dulu sampai kepadanya, adalah bahwa Mina itu dimiliki semua kaum muslimin. Maka siapa saja yang lebih dulu sampai ke tempat mana pun di Mina, maka dia berhak atas tempat itu, karena Mina itu milik umum di antara kaum muslimin, tidak dimiliki oleh seseorang sehingga dia berhak melarang orang-orang dari Mina.” (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 68)  

 

Berdasarkan dalil hadis Nabi SAW tersebut, selanjutnya Syekh Abdul Qadim Zallum, menyimpulkan :

 

وعليه فإن البحاروالأنهار والبحيرات والخلجان والمضايق والقنوات العامة كقناة السويس والساحات العامة والمساجد تكون ملكية عامة لجميع لأفراد الرعية

“Maka atas dasar hadis tersebut, sesungguhnya segala laut, sungai, danau, selat, teluk, dan terusan umum seperti Terusan Suez, juga lapangan umum, serta masjid-masjid, statusnya adalah milik umum (milkiyyah ‘aammah) bagi seluruh individu rakyat.” (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 69).

 

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa masjid itu adalah milik umum. Ini adalah dalil pertama bahwa masjid itu milik umum.

 

Kedua. dalil kedua bahwa masjid itu milik umum, adalah tinjauan syariah terhadap kepemilikan masjid (milkiyyah al masjid) dari segi hukum wakaf, yakni jika seseorang mewakafkan tanahnya untuk masjid, maka tanah itu dan masjidnya berubah status menjadi milik umum (milkiyyah ‘ammah). Dalam kitab Ahkamul Masajid karya Syekh Ibrahim bin Shalih Al Khudhairi disebutkan :

 

وحين توقف الأرض مسجداً فإن لهذا الوقف أحكاماً منها الحكم الأول: إذا أوقفت الأرض أو الأرض وما عليها من بناء مسجدا ، فهي حق مشترك لجميع المسلمون بإجماع الأمة كما حكاه ابن العربي

“Ketika suatu bidang tanah diwakafkan untuk masjid, maka wakaf ini mempunyai beberapa akibat hukum syara’. Di antaranya, hukum yang pertama, jika suatu bidang tanah [kosong] atau suatu bidang tanah beserta bangunan di atasnya diwakafkan untuk masjid, maka tanah itu menjadi hak berserikat [milik umum] bagi semua kaum muslimin berdasarkan ijma’ umat. Ini sebagai diriwayatkan oleh Ibnul Arabi (Ahkamul Qur`an, 1/33; dan 4/1868).” (Ibrahim bin Shalih Al Khudhairi, Ahkamul Masajid fi Al Syari’ah A Islamiyyah, hlm. 85).

 

Berdasarkan penjelasan hukum wakaf ini, jelaslah bahwa status masjid itu adalah milik umum, karena ketika dulunya seseorang mewakafkan tanahnya untuk masjid, maka telah terjadi perubahan status tanah yang semula milik pribadi menjadi milik umum.

 

Maka dari itu, berdasarkan status masjid sebagai milik umum dalam Syariah Islam, maka air yang diambil dari sumur artesis milik masjid, statusnya juga milik umum, bukan milik individu (orang perorangan), sesuai kaidah fiqih :

 

التابع تابع

At taabi’ taabi’ (perkara cabang hukumnya mengikuti perkara pokoknya). (M. Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, 2/158).

 

Maka dari itu, haram hukumnya menjualbelikan air milik masjid yang merupakan milik umum, karena telah terdapat hadis Nabi SAW yang melarang jual beli air milik umum, berdasarkan hadis berikut ini :

 

 وعن أبي خراش عن بعض أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : المسلمون شركاء في ثلاثة : في الماء والكلإ والنار. رواه أحمد وأبو داود ، ورواه ابن ماجه من حديث ابن عباس ، وزاد فيه وثمنه حرام

Dari Abu Kharrasy RA, dari sebagian shahabat Nabi SAW, dia berkata,”Telah bersabda Rasulullah SAW,’Kaum muslimin berserikat dalam 3 (tiga) benda,’Air, padang gembalaan, dan api.’ (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). Dalam riwayat Ibnu Majah yang berasal dari Ibnu Abbas RA, terdapat tambahan sabda Nabi SAW,”Dan harganya haram.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1140; Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000).

 

Dari hadis tersebut, yaitu sabda Nabi SAW yang berbunyi,”Dan harganya haram.” (وثمنه حرام) jelaslah bahwa air yang menjadi milik umum, termasuk dalam hal ini adalah air milik masjid, haram hukumnya untuk diperjual belikan. Inilah jawaban kami untuk pertanyaan yang diajukan di atas.

 

Sebagai tambahan, agar menjadi kejelasan pemahaman, bahwa tidak semua air itu statusnya milik umum. Yang menjadi milik umum adalah air yang menjadi kebutuhan orang banyak, seperti air sungai, air laut, dan sebagainya. Juga merupakan air milik umum, air yang dimiliki oleh masjid, karena air itu mengikuti hukum masjid yang statusnya adalah milik umum.

 

Namun ada sebagian air yang menjadi milik pribadi (milkiyyah fardiyyah), karena Rasulullah SAW dahulu telah membolehkan kepemilikan air sebagai milik pribadi, yakni air yang ada di sumur-sumur milik pribadi di daerah Khaibar dan di Tha`if. (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 66).

 

Maka dari itu, air yang terdapat di sumur-sumur milik pribadi di tanah milik pribadi, satusnya adalah milik pribadi (milkiyyah fardiyyah). Air yang demikian ini, statusnya adalah milik pribadi, bukan milik umum dan boleh dijual belikan. Demikian pula air yang diambil oleh seseorang dari sungai, atau dari danau, dan dari air milik umum semisalnya, lalu dimasukkan ke dalam ember atau jerigen yang dimiliki seseorang, kemudian dia pindahkan ember atau jerigen itu ke rumahnya, maka air yang sudah ada dalam ember atau jerigen itu, menjadi milik pribadi. Air yang demikian ini, statusnya adalah milik pribadi, bukan milik umum, dan boleh hukumnya dijual belikan. Wallahu a’lam.

 

Yogyakarta, 16 Agustus 2020

 Shiddiq Al Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.