Diasuh Oleh : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI Tanya : Jawab : Hukum membuat (shinaa’ah) es krim yang berbentuk anjing sebagaimana ditanyakan di atas terdapat rincian (tafshiil) hukum syara’ sebagai berikut; Pertama, jika es krim berbentuk anjing itu dibuat untuk konsumen secara umum, baik untuk anak-anak maupun untuk orang dewasa, maka hukum membuatnya haram. Yang demikian itu, karena hukum yang diterapkan untuk kasus ini adalah hukum umum haramnya membuat patung (timtsaal) makhluk bernyawa, walaupun patung itu dibuat dari bahan yang tidak dapat bertahan lama. Kasus seperti ini ini telah dibahas oleh para fuqoha dalam bab tentang hukum membuat patung yang utuh (kaamilah) dari bahan yang tidak bertahan lama, seperti dari tanah liat (ath thiin), permen/kembang gula (al halwa), adonan roti (al ‘ajiin), dan dari potongan semangka (qasyr al bathiih). Dalam hal ini ada dua pendapat, jumhur ulama mengharamkan berdasarkan keumuman dalil-dalil yang mengharamkan membuat patung, sedangkan sebagian ulama membolehkan dengan alasan patung yang dibuat itu dalam kondisi dihinakan dan tak dapat bertahan lama. Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah yang mengharamkan, berdasarkan keumuman dalil yang mengharamkan membuat patung dari bahan apa pun, baik dari bahan yang dapat bertahan lama seperti besi atau kayu, maupun yang tak dapat bertahan lama, seperti dari potongan semangka. Inilah pendapat ulama mazhab Hanafi (‘Umdatul Qari, 12/40), pendapat jumhur ulama mazhab Maliki (Al Syarh Al Shaghir, 2/501), pendapat jumhur ulama mazhab Syafi’i (Nihayatul Muhtaj, 3/384), dan pendapat sebagian ulama mazhab Hanbali (Kasysyaaful Qinaa`, 1/280). (Muhammad bin Ahmad bin Ali Waashil, Ahkam At Tashwir fi Al Fiqh Al Islami, Riyadh : Dar Ath Thayyibah, 1999, hlm. 229; Al Mausuah Al Fiqhiyyah, Juz 12/112). Dalil umum yang dimaksud antara lain sabda Nabi SAW : مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا "Barangsiapa yang membuat lukisan/patung [makhluk bernyawa], maka Allah akan menyiksa dia pada Hari Kiamat hingga dia mampu meniupkan ruh (nyawa) ke dalamnya, padahal dia tidak akan mampu meniupkan ruh itu ke dalamnya selama-lamanya.” (man shawwara shuuratan fa-innallah mu’adzdzibuhu hatta yanfukha fiihaa arruuha wa laysa binaafikhin fiihaa abadan). (HR Bukhari, no. 2112). Dalam hadis ini terdapat dalil yang mengharamkan membuat lukisan atau patung (shuuratan) makhluk bernyawa secara umum, baik dari bahan yang dapat bertahan lama maupun dari bahan yang tak dapat bertahan lama. Karena sudah diketahui dalam ilmu ushul fiqih, kata shuuratan dalam hadis tersebut adalah isim nakirah dalam redaksi kalimat syarat (isim nakirah fii siyaaq al syarth), yang bermakna umum, sehingga mencakup patung dari bahan apa pun, baik yang tahan lama maupun tidak. (‘Atha` Ibnu Khalil, Taisir Al Wushul ila Al Ushul, hlm. 203). Kedua, jika es krim berbentuk anjing itu dibuat secara khusus untuk anak-anak saja, bukan dibuat untuk orang dewasa, maka hukum membuatnya boleh dan tidak apa-apa. Dalilnya adalah hadis-hadis yang membolehkan membuat boneka yang khusus diperuntukkan bagi anak-anak. Di antaranya hadis dari ‘A`isyah RA, yang berkata,”Dahulu aku pernah bermain boneka berbentuk anak perempuan di dekat Nabi SAW…” (kuntu al’abu bil banaat ‘inda an nabiyyi SAW).(HR Bukhari, no. 5779). Berdasarkan dalil hadis ini, boleh hukumnya membuat es krim berbentuk anjing untuk anak-anak, karena hukumnya mengikuti hukum membuat boneka yang dibuat secara khusus untuk anak-anak. Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan : At Taabi’ taabi’ (sesuatu yang menjadi perkara cabang, maka hukumnya mengikuti perkara pokoknya). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, 2/158). Kesimpulannya, haram hukumnya membuat es krim berbentuk anjing jika es krim itu dibuat untuk semua orang, baik orang dewasa maupun anak-anak. Jika es krim dibuat khusus untuk anak-anak, hukumnya boleh. Wallahu a’lam. Yogyakarta, 5 Februari 2020
Ustadz, apa hukumnya es krim yang berbentuk anjing? (Difira, Bantul)
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.