HUKUM PEJABAT MENERIMA HADIAH


 

 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, bolehkah seorang pejabat menerima hadiah misalnya dari kolega, rekanan, dll?

 

Jawab :

Haram hukumnya seorang pejabat menerima hadiah yang terkait dengan tugas atau jabatannya. Pejabat di sini maksudnya adalah setiap orang yang mempunyai kewenangan memutuskan suatu kepentingan publik tertentu, misalnya pejabat negara, atau seorang pemimpin perusahaan (ra`iis as syarikah), seorang polisi (al syurthiy), dsb. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, Juz 2/336-336; Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 119).  

Banyak dalil-dalil yang menegaskan haramnya pejabat menerima hadiah. Diriwayatkan dari Abu Humaid As Sa'idi RA dia berkata :

 

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا

“Rasulullah SAW pernah mengutus seorang laki-laki untuk mengumpulkan zakat dari Bani Sulaim, dia bernama Ibnu Al Latabiyyah. Maka ketika laki-laki itu datang, Rasulullah SAW memeriksanya. Berkata Ibnu Al Latabiyyah,"Ini harta [zakat] Anda. Sedang ini adalah hadiah." Maka Rasulullah SAW bersabda,"Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah bapakmu atau ibumu hingga datang kepadamu hadiah kamu jika kamu memang benar?" (HR Bukhari no 6979).

 

Diriwayatkan dari Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda :

 

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

"Barangsiapa yang telah kami angkat untuk melakukan suatu tugas, lalu dia telah kami gaji, maka apa saja yang diambilnya selain gaji adalah harta khianat (ghulul)." (HR Abu Dawud no 2945. Sunan Abu Dawud, Juz 3/94. Hadis sahih. Lihat Nashiruddin Al Albani, Shahih At Targhib wa At Tarhib, Juz I/191).

 

Diriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW bersabda :

 

هَدَايَا الْعُمَّالِ سُحْتٌ

"Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat (hadaya al-‘ummaali suhtun)." (HR Ahmad & Baihaqi).

 

Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan :

 

فهذه الأحاديثُ حديث أبِي حميد وحديث بُريدة وحديث أنس كلُّها صريحة في أن الهدايا التي تُهدى لِمن يتولَّون الأعمالَ العامة حرامٌ سواء أُهديت بعد القيام بعمل معيَّن أو قبل القيام به أو أُهديت له لأنه صاحب صلاحية في أمر من الأمور أو أُهديت له لأن له وجاهةٌ عند من بيدهِ قضاءُ المصلحة فهذه كلها حرام

"Hadis-hadis ini, yaitu hadits Abu Humaid, hadits Buraidah, dan hadits Anas, semuanya dengan jelas menunjukkan bahwa hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat yang melaksanakan tugas publik adalah haram, baik diberikan sebelum dia memutuskan kebijakan tertentu maupun sesudahnya, atau diberikan karena dia pemegang kebijakan dalam urusan tertentu, atau diberikan karena dia orang berpengaruh yang dekat dengan pemegang kebijakan. Semuanya haram." (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, Juz 2/336).

 

Dikecualikan dari keharaman ini, hadiah kepada pejabat yang diberikan bukan karena tugas atau jabatannya, misalnya karena hubungan pribadi antara seseorang dengan pejabat sebelum dia menjadi pejabat, sehingga telah terbiasa memberi hadiah. Hadiah seperti ini boleh hukumnya. Dalilnya adalah Rasulullah SAW di atas :

 

فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا

“Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah bapakmu atau ibumu hingga datang kepadamu hadiah kamu jika kamu memang benar?" (HR Bukhari no 6979)

 

Dari hadis ini dapat ditarik pemahaman yang berkebalikan dari yang tersurat (mafhum mukhalafah), yakni kalau hadiah itu datang kepada seseorang sedang ia duduk-duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, maka hadiah itu dibolehkan. Artinya, jika hadiah itu diberikan tidak terkait dengan tugas atau jabatan, hukumnya boleh. Maka kalau kita sudah biasa memberi hadiah kepada seseorang sebelum dia jadi pejabat, maka kalau suatu saat dia jadi pejabat, kita tetap dibolehkan memberinya hadiah. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, Juz 2/336). Wallahu a'lam.


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.