Diasuh Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Jawab : Haram hukumnya seorang muslim perajin emas untuk membuat kalung salib dari emas, berdasarkan dua alasan sebagai berikut : Pertama, pembuatan kalung salib emas tersebut merupakan bentuk bantuan (i’aanah) bagi penyebaran atau syiar aqidah Nasrani yang batil, yaitu aqidah batil bahwa Nabi Isa AS telah mati dibunuh di tiang salib. Dalil umum yang dimaksud adalah firman Allah SWT : وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ”Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al Maa`idah [5] : 2). Kebatilan aqidah Nasrani tersebut telah dijelaskan secara langsung oleh Allah SWT dalam Al Qur`an, bahwa orang yang dibunuh di tiang salib itu sebenarnya bukanlah Nabi Isa AS, melainkan orang lain yang diserupakan oleh Allah SWT bagi mereka (yaitu orang-orang yang mengklaim telah membunuh dan menyalib Nabi Isa AS). Allah SWT telah berfirman : وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَٰكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ ”Padahal mereka tidaklah membunuhnya (Nabi Isa AS) dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh itu ialah) orang yang diserupakan dengan Nabi Isa AS bagi mereka.” (QS An Nisaa` [4] : 157). Kedua, pembuatan kalung salib emas oleh seorang muslim tersebut bertentangan dengan As Sunnah, yaitu hadis dari `A’isyah RA yang telah berkata : أن النبي صلى الله عليه وسلم لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ "Bahwa Nabi SAW tidaklah meninggalkan di rumahnya sesuatu apa pun yang di dalamnya terdapat salib-salib, kecuali Nabi SAW pasti menghancurkannya.” (lam yakun yatruku fii baitihi syai`an fiihi tashaalibu illaa naqadhahu). (HR Bukhari, no. 5608). Hadis tersebut telah dijadikan dalil oleh para ulama untuk mengharamkan pembuatan salib. Misalnya dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, disebutkan : يحرم جعل الصليب في الثوب ونحوه : كالطاقية ، وغيرها مما يلبس ، لقول عائشة رضي الله عنها : إن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان لا يترك في بيته شيئا فيه تصليب إلا قضبه ”Diharamkan membuat salib pada baju dan yang semisalnya, seperti pada topi, dan yang semisal itu, serta pada apa saja yang dipakai (dikenakan), berdasarkan perkataan `A’isyah RA bahwa Nabi SAW tidaklah meninggalkan di rumahnya sesuatu apa pun yang di dalamnya terdapat salib-salib, kecuali Nabi SAW pasti menghancurkannya.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz VI, hlm. 134). Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah itu juga dijelaskan haramnya seorang muslim menjualbelikan salib dan haramnya seorang muslim menjadi perajin yang membuat salib dengan akad jasa (ijarah). Disebutkan bahwa : لا يصح لمسلم بيع الصليب شرعا ، ولا الإجارة على عمله . ولو استؤجر عليه فلا يستحق صانعه أجرة "Tidak sah seorang muslim yang menjualbelikan salib menurut syara', demikian juga tidak sah seorang muslim melakukan akad ijarah (jasa) untuk bekerja membuat salib. Jika seorang muslim diupah untuk bekerja membuat salib, maka dia tidak berhak mendapatkan upah kerjanya itu.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz XII, hlm. 91). Dalam kitab yang sama juga dikutip perkataan Imam Al Qalyubi dalam kitabnya Hasyiyah Al Qalyubi (Juz II, hlm. 158) bahwa : لا يصح بيع الصور والصلبان ولو من ذهب أو فضة أو حلوى "Tidak sah hukumnya menjualbelikan lukisan-lukisan [makhluk bernyawa] dan juga salib, meskipun dibuat dari emas, perak, atau permen.” (laa yashihhu bai’u al shuwar wa al shalbaan walaaw min dzahab aw min fidhdhah aw min halwa). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz XII, hlm. 91). Bahkan dalam kitab tersebut, juga dijelaskan haram hukumnya menjual kayu kepada orang yang akan membuat salib dari kayu itu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz XII, hlm. 91). Kesimpulannya, haram hukumnya seorang muslim yang bekerja sebagai perajin emas membuat kalung salib emas. Upah yang diterimanya adalah haram dan merupakan dosa di sisi Allah SWT. Wallahu a’lam.
Ustadz, suami saya seorang perajin emas. Dia mendapat order dari orang Kristen untuk membuat kalung salib dari emas. Hukumnya bagaimana Ustadz? (Natasya, Medan)
Dalam hal ini telah terdapat dalil umum yang melarang muslim untuk memberikan bantuan (i’aanah) kepada pihak lain dalam perkara-perkara dosa dan pelanggaran syariah, termasuk dalam perkara dosa ini adalah penyebaran aqidah yang batil. (Ramadhan Hafizh ‘Abdurrahman, Buhuts Muqaranah fi Al Syariah Al Islamiyyah ‘An Al Buyuu’ Adh Dhaarrah, Kairo : Darus Salam, 2006, hlm. 235).
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.